SuaraJatim.id - Hati Wartini hancur mendengar pengakuan putrinya. Ternyata, penjahat yang menghamili putrinya--sebut saja namanya Melati-- tidak lain adalah keluarga sendiri, berinisial ES (50) yang berstatus paman sendiri.
ES selama ini bekerja sebagai kuli bangunan di Desa Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke Mapolres setempat. Ia diduga pelaku memperkosa dan menghamili korban Bunga hingga akhirnya melahirkan di RSUD Sembagus.
Dugaan kasus paman yang menghamili korban itu terungkap berdasarkan pengakuan korban kepada orangtuanya. Korban mengaku dipaksa melayani terlapor sebanyak dua kali pada Ramadan 2020 lalu di rumah pelaku ES
Mendengar pengakuan korban, orangtuanya didampingi perangkat dan Babinsa Desa setempat, langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Asembagus Kamis (18/2/2021) dan langsung diantar ke SPKT Polres Situbondo sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:Dalih Tak Puas Pelayanan Istri, Ayah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali
"Selama hamil, anak saya tidak pernah bilang jika yang menghamili pamannya. Namun saat hendak melahirkan, dia bilang dihamili oleh ES yang tak lain suami dari bibinya," kata Wartini (41) orang tua korban, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat pagi (19/2/2021).
KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Gede Sukarmadiaya membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawa umur, sehingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak yang dikandungnya dengan terlapor pamannya sendiri.
"Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 76D Jo pasal ayat (1,2) pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.