"Menyesal sekali pak," kata Benny di Mapolsek Manyar.
Tersangka dijerat dengan pasal 335 dan pasal 406 KHUP dengan pidana paling lama 2 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban dan sepeda motor tersangka.
Satu batu paving. Sepotong celana warna coklat dan kaos yang dikenakan tersangka.
"Tidak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum," katanya.
Baca Juga:Semen Gresik Luncurkan Program FMM 2021, Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Desa