SuaraJatim.id - Polisi akhirnya membekuk ayah di Surabaya yang videonya viral melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, bocah usia 5 tahun. Pelaku diamankan setelah melarikan diri sejak beberapa waktu lalu,
Pelaku bernama Nanang Iskandar (26) warga Indramayu, Jawa Barat, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu (20/2/2021) malam.
Usai video viral penganiyaan terhadap anak balita berusia 5 tahun yang merupakan anak tirinya tersebar pada Senin (16/2/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaku penganiyaan terhadap telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga:Daop Surabaya Kembali Batalkan Seluruh Perjalanan Kereta ke Jakarta
"Sudah (ditangkap), pada Sabtu (20/2) malam," kata Oki Ahadian melalui pesan singkat, Senin (22/2/2021).
Oki menambahkan jika pelaku diamankan di daerah asalnya Indramayu, Jawa Barat. Setelah perisitiwa video dugaan penganiyaan viral tersebut, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya.
"Iya (pelaku ayah tiri korban) sudah tertangkap," ungkap Oki.
Saat ini, Kepolisian masih melakukan penyidikan lebih dalam, soal penganiayaan yang terjadi pada bocah NKN, yang terjadi di dalam rumah Jalan Bogen, Tambaksari Surabaya.
Kejadian tersebut direkam oleh DWH, ibu dari korban, dan video tersebut viral diberbagai media sosial pada Senin (16/2/2021) lalu.
Baca Juga:Ya Ampun! Burhan 10 Kali Pamer Kelamin Sepanjang Jalan Surabaya-Lumajang
Kontributor : Dimas Angga Perkasa