Pemuda Pemarah Bawa Pedang Lalu Bacok Bocah 9 Tahun di Pamekasan

Seorang bocah 9 tahun berinisial AAT di Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur tewas dibacok seorang pemuda bernama Uli Abrori (20).

Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Maret 2021 | 09:59 WIB
Pemuda Pemarah Bawa Pedang Lalu Bacok Bocah 9 Tahun di Pamekasan
Ilustrasi pembunuhan. [Antara]

SuaraJatim.id - Seorang bocah 9 tahun berinisial AAT di Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur tewas dibacok seorang pemuda bernama Uli Abrori (20), warga Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota, Sumenep.

Pemuda pemarah ini diketahui memiliki masalah dengan orang tua AAT. Namun entah setan mana yang merasukinnya sampai tegas membunuh anak AAT yang masih beliau itu.

Ceritanya, pelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada Mohammad Karimullah (58), orang tua AAT. Sebelum peristiwa itu, pelaku dan ayah korban ini sempat terlibat cekcok dan menuding ayah korban menjadi penyebab salah satu keluarganya sakit.

"Kejadian sekitar pukul 23.45 WIB. Pelaku berjalan kaki menuju rumah Karimullah dan membawa pedang dengan sarung tangan hitam," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:Habisi Siswi SMP Lagi Hamil, Pelajar SMA di Pelalawan Terancam 15 Tahun Bui

Melihat pelaku yang menenteng pedang itu, Krimullah dan istrinya berupaya menghindar untuk melaporkan kepada aparat desa jika pelaku mengamuk dan membawa pedang.

Saat kejadian, korban AAT yang sedang tidur terbangun akibat suara ribut akibat ulah pelaku. Korban pun menjerit histeris karena takut, namun pelaku yang diduga kalap langsung masuk kamar korban dan menebas korban dengan pedang dari arah belakang.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Pamekasan. Dugaan sementara pelaku menganiaya korban hingga meninggal karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. Sakit hati karena apa, kami belum bisa jelaskan, karena penyidik masih mendalami kasus ini," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 340 Sub 338 Sub 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kasus pembunuhan berencana, yakni dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:3 Kucing Ikut Mati, Detik-detik Dewi Asmara Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini