"Tersangka kami tangkap di tempat kosnya Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu (6/3/2021) lalu, pukul 19.00 WIB," ujar Supriyanto.
Ia melanjutkan, saat penangkapan, tersangka baru saja mengambil barang narkoba dari Surabaya, yakni jenis sabu dan pil koplo. Petugas BNN mengamankan sejumlah 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo.
"Semua barang sudah siap diedarkan. Pembelinya mulai pelajar sampai kalangan dewasa," imbuhnya.
BNN kini masih memburu tersangka lain berinisial ANS yang telah ditetapkan DPO alias buronan.
Baca Juga:Muhammad Rian Pembunuh 2 Wanita di Bogor Konsumsi Narkoba
Tersangka Fikri, masih kata dia, dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 169 jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," pungkasnya.