Penjual Kebab di Gresik Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya

Fikri (22) warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik terancam hukuman mati. Sebab, pria yang biasa berjualan kebab ini ternyata juga nyambi jadi kurir narkoba.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:15 WIB
Penjual Kebab di Gresik Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya
Tersangka Fikri kasus kurir narkoba saat gelar perkara di BNN Kabupaten Gresik, Jumat (12/3/2021). [Foto: Suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Fikri (22) warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik terancam hukuman mati. Sebab, pria yang biasa berjualan kebab ini ternyata juga nyambi jadi kurir narkoba.

Bisnis haram Fikri itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Ia diciduk saat mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, bisnis sampingan yang dilakoni Fikri telah berlangsung tiga bulanan. Setiap mengambil dan menaruh paket narkoba seberat 20 gram diakuinya bakal mendapat upah Rp 1 juta.

Kepada penyidik, Fikri mengaku terpaksa menjalankan bisnis narkoba itu karena terdesak ekonomi. Terlebih usaha kebab miliknya sedang sepi pembeli. Pekerjaan ambil dan antar paket narkoba itu didapatnya dari tawaran seorang teman berinisial ANS.

Baca Juga:Muhammad Rian Pembunuh 2 Wanita di Bogor Konsumsi Narkoba

"Ambilnya barangnya dari Surabaya pak," kata Fikri, saat gelar perkara di Kantor BNN Kabupaten Gresik, Jumat (12/3/2021).

Ia melanjutkan, hasil atau upah dari mengantar narkoba digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan pendidikan adik-adiknya. Fikri mengaku kini jadi tulang punggung keluarga.

"Untuk biaya adik sekolah juga," ujarnya.

Fikri mengaku menyesal mejalani bisnis haram itu dengan menjad kurir narkoba. Disinggung bagaimana nasib suadaranya, Ia tak bisa berkomentar banyak.

"Gak tau pak," ucapnya.

Baca Juga:Pembunuh Mayat Dalam Plastik di Bogor Bisa Dijerat Hukuman Mati

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, proses penyelidikan hingga membongkar kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Lantaran tersangka Fikri tergolong licin saat beraksi meski mengaku baru tiga bulan menjadi kurir.

"Tersangka kami tangkap di tempat kosnya Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu (6/3/2021) lalu, pukul 19.00 WIB," ujar Supriyanto.

Ia melanjutkan, saat penangkapan, tersangka baru saja mengambil barang narkoba dari Surabaya, yakni jenis sabu dan pil koplo. Petugas BNN mengamankan sejumlah 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo.

"Semua barang sudah siap diedarkan. Pembelinya mulai pelajar sampai kalangan dewasa," imbuhnya.

BNN kini masih memburu tersangka lain berinisial ANS yang telah ditetapkan DPO alias buronan. 

Tersangka Fikri, masih kata dia, dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 169 jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak