Aktivis Lingkungan Backup Bupati Trenggalek Tolak Izin Tambang Emas PT SMN

Dukungan terhadap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin alias Gus Ipin yang menolak tambang emas di daerahnya kini datang dari para aktivis lingkungan.

Muhammad Taufiq
Senin, 15 Maret 2021 | 10:21 WIB
Aktivis Lingkungan Backup Bupati Trenggalek Tolak Izin Tambang Emas PT SMN
Aktivis lingkungan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi di Trenggalek [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Dukungan terhadap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin alias Gus Ipin yang menolak tambang emas di daerahnya kini datang dari para aktivis lingkungan. Sejumlah aktivis mengapresiasi langkah orang nomor satu di Trenggalek tersebut.

Jika penambangan emas dilakukan di Trenggalek maka berpotensi merusak kawasan lindung, bentang alam dan ekosistem karst serta pemukiman penduduk setempat.

Dukungan diberikan Juru Kampanye Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Munif Rodaim di Tulungagung. Ia mengatakan, sikap tegas dan keberpihakan seorang pejabat publik seperti ini patut diapresiasi.

"Kita dukung. Kita berharap lebih banyak pejabat publik di negara ini yang memiliki visi jelas yang berpihak pada pelestarian lingkungan," kata Juru Kampanye Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Munif Rodaim di Tulungagung, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Senin (15/03/2021).

Baca Juga:Ribut Sama Pemprov, Bupati Trenggalek Didukung Petisi Tolak Tambang Emas

Munif menilai izin eksploitasi tambang emas yang diberikan Pemprov Jatim terhadap PT SMN di sembilan kecamatan Kabupaten Trenggalek adalah ancaman nyata terhadap keseimbangan lingkungan.

Terlebih kawasan itu merupakan kawasan karst yang di dalamnya tersimpan sumber air untuk kehidupan makhluk hidup baik flora, fauna, maupun manusia.

Penambangan dalam skala besar di salah satu daerah yang sempat menyandang status daerah tertinggal itu hanya akan menyebabkan sendi ekonomi warganya semakin terpuruk karena kue pertambangan lebih banyak dinikmati segelintir orang dalam jaringan korporasi besar tambang SMN.

"Selain lumbung pangan petani ikut terganggu karena kekurangan pasokan air. Gubernur Jawa Timur pada Februari 2020 telah menetapkan Kabupaten Trenggalek sebagai Kawasan Ekosistem Ensensial (KEE) dengan SK Nomor 188/39/KPTS/013/2020," ujarnya.

Berdasarkan kajian Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), di kawasan karst dan pesisir Trenggalek terdapat 47 jenis burung, dimana enam di antaranya dilindungi IUCN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:Aklamasi, Moerdjoko Pimpin Pendekar Silat PSHT Seluruh Dunia

"Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas. Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," ucap M Ikhwan.

Oleh karenanya, pihaknya akan ikut merekomendasikan Bupati Trenggalek dan DPRD untuk satu suara menolak rencana eksploitasi pertambangan emas.

Banyak pihak yang menyampaikan penolakan atas terbitnya izin tambang emas yang sebagian besar berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani.

Penolakan didasari bahwa pertambangan emas akan mengancam lingkungan hidup dan menimbulkan konflik sosial. Caranya satu, mengirim surat kepada Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin pertambangan emas di Kabupaten Trenggalek.

Kedua, merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Daerah (RTRWD) Kabupaten Trenggalek untuk mengubah zona tambang emas di lokasi izin terbut menjadi zona perlindungan dan budi daya.

"Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat mulai dari petani, akademisi, pegiat lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk rapatkan barisan untuk menjaga ruang hidup dari ancaman kerusakan akibat tambang emas," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini