ASN dan Keluarganya Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Paskah

Aparat sipil negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah selama libur Paskah, mulai Kamis, 1 April 2021 hingga Minggu, 4 April 2021.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 April 2021 | 17:28 WIB
ASN dan Keluarganya Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Paskah
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

SuaraJatim.id - Aparat sipil negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah selama libur Paskah, mulai Kamis, 1 April 2021 hingga Minggu, 4 April 2021.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian bunyi SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta seperti dilansir Antara pada Rabu (31/3/2021).

Dalam edaran tersebut, Tjahjo mengemukakan ASN yang boleh bepergian ke luar daerah hanya, untuk yang mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Baca Juga:Menteri Tjahjo Ingin ASN Beri Contoh Tidak Mudik Lebaran

Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan Covid-19 berupa 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.

Apabila ASN kedapatan melanggar ketentuan SE tersebut, Tjahjo meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini