Ya Ampun! Di Depan Mata Istri, Suami Tepergok Cabuli Anak Tiri di Lumajang

Tak bermoral betul yang dilakukan seorang pria bernama Mad (46) warga Desa/Kecamatan Tempursari, Lumajang.

Muhammad Taufiq
Senin, 05 April 2021 | 15:36 WIB
Ya Ampun! Di Depan Mata Istri, Suami Tepergok Cabuli Anak Tiri di Lumajang
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Tak bermoral betul yang dilakukan seorang pria bernama Mad (46) warga Desa/Kecamatan Tempursari, Lumajang. Ia melakukan rudapaksa pada anak tirinya sendiri.

Apalagi peristiwa memilukan ini terjadi dan tepergok oleh istrinya sendiri--ibu kandung dari si anak tersebut. Mad tega mengagahi anak tirinya, sebut saja Bunga (12), sebanyak 3 kali di rumahnya.

Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Minggu (4/4/2021).

Kronologis peristiwanya, saat itu Mad baru pulang kerja. Dia kemudian mandi. Usai mandi, tersangka memeluk korban yang sedang nonton TV. Terjadilah perbuatan asusila.

Baca Juga:Nasib Pilu Gadis Difabel Asal Lotim, Dicabuli Pemuda Baru Kenal di Facebook

Naasnya, aksi bejatnya diketahui sang istri. "Ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Tempursari dan dilanjutkan ke PPA," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo pada wartawan.

Masih kata dia, adanya laporan dan hasil visum menguatkan untuk dilakukan penangkapan. Pelaku hanya pasrah saat didatangi polisi untuk dijemput dan disidik.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.

Tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. "Kini tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:Miris! Gadis 16 Tahun Digilir 5 Pria dan Dijual Hingga Hamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini