Bos PT Cipta Orion Metal Jadi Tersangka Kasus Regulator Tak Ber-SNI

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar peredaran kasus regulator tekanan rendah tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Muhammad Taufiq
Senin, 05 April 2021 | 18:04 WIB
Bos PT Cipta Orion Metal Jadi Tersangka Kasus Regulator Tak Ber-SNI
Polisi menunjukkan barang bukti regulator tak ber SNI di Polda Jatim [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar peredaran kasus regulator tekanan rendah tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasus ini diungkap Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Dalam kasus ini, bos PT. Cipta Orion Metal (PT COM), selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah muncul pemberitaan tentang pemusnahan massal terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

"Pimpinan PT. Cipta Orion Metal telah ditetapkan tersangka," kata Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

Baca Juga:2 Terduga Teroris Tuban dan Surabaya Terkait JI dan JAD, Bukan Bom Makassar

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota polisi mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," ujarnya menegaskan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin), regulator yang diperdagangkan ke masyarakat dipastikan tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambahnya.

Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Baca Juga:Selain di Surabaya, Satu Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap di Tuban

Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini