Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo

Kasus kekerasan jurnalistik yang menimpa Nurhadi membetot perhatian publik Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Rabu, 31 Maret 2021 | 15:36 WIB
Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo
Jurnalis Tempo, Nurhadi resmi melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJatim.id - Kasus kekerasan jurnalistik yang menimpa Nurhadi membetot perhatian publik Jawa Timur. Bukan hanya kalangan jurnalis, namun berbagai elemen organisasi dan lembaga juga turut menyuarakan kasus ini.

Terbaru, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menduga ada keterlibatan 'orang kuat' dalam hal ini menantu mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dalam kasus penganiayaan yang menimpa Nurhadi.

Seperti disampaikan Kepala Divisi Advokasi KontraS Surabaya Fatkhul Khoir. Ia mengatakan, ada keterangan tambahan yang mengarah ada keterlibatan menantu Angin dalam kasus kekerasan tersebut.

"Tadi ada keterangan tambahan yang disampaikan bahwa salah satu terduga pelaku (penganiayaan), kalau tidak salah menantu dari saudara Angin, itu juga polisi," ujar Fatkhul, seperti dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com, Selasa (30/03/2021).

Baca Juga:Polda Jatim: Senpi dan Buku Fikih Jihad Diamankan dari Dua Terduga Teroris

Nurhadi mengalami penganiayaan dan ancaman pembunuhan saat berusaha menemui Angin yang sedang mengikuti resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu malam, 27 Maret 2021.

Angin adalah tersangka kasus suap pajak yang ditangani KPK. Menantu Angin berarti anak dari besan Angin, Kombes Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim dan sejak Maret 2020 menjadi Kepala Biro Perencanaan Polda DI Yogyakarta.

Menurut Fatkhul, menantu Angin ini juga polisi dan bertugas di Kalimantan dengan pangkat AKP. Ia merupakan Kasat Lantas setempat. Namun demikian, perannya seperti apa dalam kasus ini masih didalami.

Nurhadi kembali dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Selasa, 30 Maret 2021. Ia menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam.

Materi pemeriksaan yakni pendalaman peran dari aktor-aktor yang melakukan penganiayaan. Fatkhul yang mendampingi Nurhadi akhirnya meminta penundaan pemeriksaan karena saksi kelelehan.

Baca Juga:Menunggu Janji Kapolda Jatim Selesaikan Kasus Nurhadi Tempo

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membentuk tim khusus untuk mengusut perkara ini. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim secara bertahap juga menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian. Dari 10-15 pelaku penganiayaan, baru dua orang oknum polisi yang dihadirkan.

Para pelaku penganiayaan diduga ajudan dan anak buah Angin dan Yani dimana di antara mereka anggota Polri. Mereka bertugas mengamankan acara resepsi dan berpakaian bebas dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini