SuaraJatim.id - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memastikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan penganiaayaan wartawan Tempo Nurhadi. Nico menyampaikan kasusnya akan diproses dengan tuntas.
Nico diwawancarai sejumlah wartawan di Polda Jatim terkait progres penanganan kasus yang menimpa Nurhadi Tempo. Ia mengaku prihatin terhadap kasus tersebut. Kapolda juga mengaku telah membentuk tim khusus penuntasan kasus.
"Kami akan melakukan semua kegiatan penyidikan secara transparan. Dan kami juga sudah menyampaikan ke perwakilan media yang sudah bertemu dengan kami untuk mengawal sama-sama sehingga kasusnya bisa selesai," kata Kapolda Nico usai menemui perwakilan media yang menyampaikan tuntutan terkait proses kasus Nurhadi di Polda Jatim, Selasa (30/3/2021).
Atas kejadian ini, Nico juga menghimbau agar Polres Jajaran Polda Jatim berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan wartawan sehingga terjadi sinergitas.
Baca Juga:Wartawan Jatim Ramai-ramai Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Tempo
"Kami mengimbau semua jajaran agar tetap berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan wartawan sehingga terjadi sinergitas. Kelima, mari kita semua sama-sama menjaga keamanan Jawa Timur sehingga setiap kegiatan rekan-rekan wartawan dan kegiatan kepolisian bisa saling sinergi satu sama lain," terang Nico.
Sebelumnya, perwakilan dari beberapa media baik elektronik maupun cetak, menggelar pertemuan dengan Kapolda Jatim di ruang Kabid Humas Polda Jatim. Pertemuan itu untuk menyampaikan tuntutan agar proses Nurhadi ditangani secara serius.
Farid Rahman wartawan media online yang mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyampaikan, kasus kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi. Untuk itu, dirinya nenolak jika kasus Nurhadi hanya selesai dengan audiensi.
"Kasus kawan kita Nurhadi harus tuntas. Semua yang terlibat harus diproses dan yang terbukti harus diseret ke meja hijau (pengadilan)," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Jatim, juga diwakili beberapa wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi jurnalis termasuk Aji (Aliansi Jurnalis Independen), PFI (Pewarta Foto Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, IJO (Ikatan Jurnalis Online), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jatim, dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
Baca Juga:DPR Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dua terlapor segera diperiksa
Nurhadi sudah dimintai keterangan selaku korban di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, sejak Selasa (31/03/2021) siang. Hingga berita ini diturunkan kasus pemeriksaan masih berlangsung.
Dia juga menjalani prarekonstruksi di tempat kejadian perkara di gedung Samudra Bumimoro kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL, Krembangan, Surabaya. Dua terlapor, yakni F dan P, juga dihadirkan dalam prarekonstruksi itu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memastikan, selain dua terlapor F dan P, masih ada terlapor lain yang juga akan diperiksa sehingga membuat jelas dan terang konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh tim penyidik.
"Tidak hanya dua tapi ada beberapa yang disebutkan oleh saudara Nurhadi akan kami periksa sehingga membuat jelas dan terang konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh tim penyidik," terang Kapolda Nico, Selasa (30/3/2021).
Nico juga meminta, untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan, dirinya berharap jika ada informasi mengenai kasus Nurhadi bisa disampaikan langsung ke Polda Jatim.
"Kami juga terbuka apabila ada teman-teman dari wartawan mempunyai informasi terkait kejadian ini bisa menemui langsung Krimum (Kriminal Umum) supaya terbangun konstruksi yang sedang kami bangun supaya lebih jelas dan membuat terang terkait kejadian tersebut," harapnya.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Kontributor : Achmad Ali