SuaraJatim.id - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memastikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan penganiaayaan wartawan Tempo Nurhadi. Nico menyampaikan kasusnya akan diproses dengan tuntas.
Nico diwawancarai sejumlah wartawan di Polda Jatim terkait progres penanganan kasus yang menimpa Nurhadi Tempo. Ia mengaku prihatin terhadap kasus tersebut. Kapolda juga mengaku telah membentuk tim khusus penuntasan kasus.
"Kami akan melakukan semua kegiatan penyidikan secara transparan. Dan kami juga sudah menyampaikan ke perwakilan media yang sudah bertemu dengan kami untuk mengawal sama-sama sehingga kasusnya bisa selesai," kata Kapolda Nico usai menemui perwakilan media yang menyampaikan tuntutan terkait proses kasus Nurhadi di Polda Jatim, Selasa (30/3/2021).
Atas kejadian ini, Nico juga menghimbau agar Polres Jajaran Polda Jatim berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan wartawan sehingga terjadi sinergitas.
Baca Juga:Wartawan Jatim Ramai-ramai Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Tempo
"Kami mengimbau semua jajaran agar tetap berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan wartawan sehingga terjadi sinergitas. Kelima, mari kita semua sama-sama menjaga keamanan Jawa Timur sehingga setiap kegiatan rekan-rekan wartawan dan kegiatan kepolisian bisa saling sinergi satu sama lain," terang Nico.
Sebelumnya, perwakilan dari beberapa media baik elektronik maupun cetak, menggelar pertemuan dengan Kapolda Jatim di ruang Kabid Humas Polda Jatim. Pertemuan itu untuk menyampaikan tuntutan agar proses Nurhadi ditangani secara serius.
Farid Rahman wartawan media online yang mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyampaikan, kasus kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi. Untuk itu, dirinya nenolak jika kasus Nurhadi hanya selesai dengan audiensi.
"Kasus kawan kita Nurhadi harus tuntas. Semua yang terlibat harus diproses dan yang terbukti harus diseret ke meja hijau (pengadilan)," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Jatim, juga diwakili beberapa wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi jurnalis termasuk Aji (Aliansi Jurnalis Independen), PFI (Pewarta Foto Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, IJO (Ikatan Jurnalis Online), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jatim, dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
Baca Juga:DPR Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).