Kuasa Hukum: Ada 16 Adegan Pra Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo

Ditreskrimum dan Propam Polda Jatim menggelar pra rekonstruksi kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nur Hadi di Surabaya, Senin (29/3/2021). Total ada 16 peristiwa

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 Maret 2021 | 21:22 WIB
Kuasa Hukum: Ada 16 Adegan Pra Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo
(dari kiri) KontraS, Fatkhul Khoir, dan Eben Haezer Ketua AJI Surabaya, saat mengantarkan Jurnalis Tempo Nur Hadi melapor kasus penganiayaan ke Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Ditreskrimum dan Propam Polda Jatim menggelar pra rekonstruksi kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nur Hadi di Surabaya, Senin (29/3/2021). Total ada 16 peristiwa atau adegan yang telah direkonstruksi.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Nur Hadi, Fatkhul Koir. Dijelaskannya, ada 16 peristriwa pra rekonstruksi dengan melibatkan dua oknum polisi terduga telibat penganiayaan. 

"Dua anggota itu memang benar anggota (Polisi), kemarin malam sedang diperiksa oleh Paminal," ujar Fatkhul di Kantor KontraS Surabaya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Senin.

Ia merinci, pra rekonstruksi dimulai sejak Nur Hadi masuk ke ruangan (Gedung Samudra Bumimoro Surabaya) sampai posisi di sebuah gudang, tempat penganiayaan terjadi. Ada dua oknum yang melakukan penganiayaan, persisnya saat Nur Hadi dibawa ke gudang belakang musala.

Baca Juga:Kabareskrim Minta Polda Usut Tuntas Kasus Penganiayaan ke Jurnalis Tempo

"Ada kemungkinan dugaan salah satu pelaku adalah menantu atau siapanya Angin Prayitno Aji," ujarnya.

Fatkhul melanjutkan, terduga pelaku mengatakan kepada Nurhadi. "Saya sudah menyiapkan ini (acara pernikahan anak Angin Prayitno Aji sejak lama," ujarnya menirukan hasil pra rekonstruksi tersebut.

Masih di lokasi yang sama, lanjut dia, terdapat sejumlah orang lainnya diduga ikut menganiaya, namun belum diketahui pasti siapa.

"Setelah 2 jam mengalami penganiayaan, dua oknum ini membawa Nur Hadi ke Hotel, di dalam rekonstruksi itu dijelaskan bahwa tidak ada proses penganiayaan di Hotel. Sehingga proses rekonstruksi di Hotel tidak dilakukan," jelasnya.

Pra rekonstruksi, menurutnya, masih fokus peran dua oknum penganiaya Nur Hadi. Namun dipastikan tidak ada oknum TNI yang terlibat.

Baca Juga:LPSK Siap Beri Perlindungan Jurnalis Tempo Nurhadi

"Peran TNI hanya menanyakan identitas Nur Hadi setelah itu proses diarahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di tengah jalan dapat telepon dari dalam gedung (Gedung Samudra Bumimoro) untuk kembali. Jadi dua anggota TNI itu oknumnya cuma begitu," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini