SuaraJatim.id - Ada banyak orang-orang kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Pemotor (BPKB). Jatuh, dicuri orang, atau hilang karena sebab lain. Pemiliknya tentu bingung bagaimana cara mengurus BPKB ini.
BPKB ini penting bagi setiap pemilik kendaraan apapun. Tanpa BPKB dokumentasi kepemilikan sepeda motor bisa dianggap ilegal, bahkan bisa menyebabkan nilai sebuah kendaraan menjadi turun harganya.
BPKB ini semacam sertifikat tanah, sertifikat rumah. Bisa digunakan sebagai agunan jaminan pinjaman di bank atau semacamnya. Pertanyaannya, bagaimana kalau BPKB hilang? Jawabannya tentu harus diurus lagi.
Lalu bagaimana cara mengurusnya? Nah, berikut ini cara-cara mengurus BPKB yang hilang
Baca Juga:Catat! Ini Cara dan Syarat Mengurus BPKB Hilang
Menyiapkan persyaratan untuk mengurus BPKB yang hilang:
- Ke kantor Polisi untuk membuat Surat Kehilangan BPKB serta mengurus Surat Pernyataan BPKB yang hilang. Di kantor kepolisian, minta juga dokumen Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan saat itu.
- Buat pula surat keterangan BPKB tidak dalam status jaminan atau agunan Bank. Satu hal yang sedikit rumit adalah harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di media massa.
- Siapkan STNK (asli dan fotocopy), serta catatan/struk/Laporan Notice tentang Pajak Berlaku.
- Selain semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (Surat Izin
- Mengemudi) yang masih berlaku. Bawa yang asli dan lembar fotocopy atau salinannya.
- Lengkapi semua dokumen persyaratan ini agar bisa melakukan pengurusan BPKB hilang secara mudah.
Langkah-langkah mengurus BPKB hilang:
Setelah semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas dikumpulkan, selanjutnya pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus BPKB hilang.
Langkah pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang telah disediakan. Setelah mengisi lengkap, kendaraan akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini guna menyesuaikan dengan formulir yang berisi data tentang kendaraan.
Selanjutnya menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket BPKB Samsat. Jika sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke loket bank.
Baca Juga:BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Pembayaran ini digunakan untuk mengurus surat BPKB yang baru. Setelah itu, tunggu semua proses penginputan data selesai.
Dokumen baru akan jadi sekitar satu minggu dan ditumpuk di loket awal, yaitu loket pembuatan BPKB atau saat menyerahkan dokumen syarat sebelumnya.
Jika sudah selesai, pemohon akan dihubungi pihak Samsat, dan surat BPKB baru sudah bisa diambil.