Skandal KUR Fiktif Jember: Negara Tekor Rp41 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR di bank cabang Jember

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Juli 2026 | 08:57 WIB
Skandal KUR Fiktif Jember: Negara Tekor Rp41 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank milik pemerintah Cabang Jember periode 2021–2023 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp41,48 miliar. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR di bank cabang Jember periode 2021–2023.
  • Tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengajukan debitur fiktif untuk mendapatkan pencairan kredit secara tidak sah bagi kepentingan pribadi.
  • Skandal korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar akibat penyaluran kredit yang macet total sejak awal.

SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru saja membongkar skandal korupsi besar-besaran di sebuah bank pelat merah cabang Jember dengan nilai kerugian negara yang fantastis Rp41,48 miliar.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bergulir selama periode 2021–2023 ini. Mereka adalah MFH, sang mantan Pemimpin Kantor Cabang; serta dua agen penagih (Collection Agent) berinisial AM (CV Jawara Tani) dan IS (CV Idris Afnan Jaya).

Praktik lancung ini terbongkar setelah penyidik mengendus adanya ketidakberesan dalam pola channeling penyaluran KUR mikro.

Seharusnya, agen penagih merekomendasikan debitur yang memiliki usaha produktif, khususnya petani yang membutuhkan modal.

Baca Juga:Gudang Bank Sampah di Jombang Ludes Terbakar

Namun, di tangan AM dan IS, aturan tersebut ditabrak. Mereka diduga mengajukan nama-nama debitur yang sama sekali tidak memiliki usaha layak, bahkan bukan seorang petani. Ironisnya, pengajuan debitur siluman ini berjalan mulus berkat restu dari sang pimpinan cabang.

"MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang 'pelicin' dari sejumlah agen dengan total Rp105 juta," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, Rabu (8/7/2026) malam.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mengonfirmasi besarnya lubang hitam dalam keuangan negara akibat skandal ini.

Angka Rp41,48 miliar tersebut merupakan akumulasi dari penyaluran kredit yang macet total karena sejak awal memang tidak disalurkan ke sektor produktif.

Penyidikan mendalam menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal di kantor cabang tersebut sengaja dilumpuhkan demi meloloskan dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil

Kini, keadilan mulai ditegakkan. Dua tersangka swasta, AM dan IS, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Pemandangan berbeda terlihat pada MFH. Meski menyandang status tersangka utama, sang mantan pimpinan bank tidak ikut digiring ke sel tahanan Kejati Jatim.

"Tersangka MFH saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Jember," jelas Punia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini