Wajib Pajak Nakal di Jatim Bisa Dijerat Pakai UU Money Laundering

Polda Jawa Timur (Jatim) dan Ditjen Pajak Provinsi setempat akan membentuk tim gabungan sebagai langkah mengantisipasi para wajib pajak nakal.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 April 2021 | 15:45 WIB
Wajib Pajak Nakal di Jatim Bisa Dijerat Pakai UU Money Laundering
Ilustrasi pajak (pixabay)

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur (Jatim) dan Ditjen Pajak Provinsi setempat akan membentuk tim gabungan sebagai langkah mengantisipasi para wajib pajak nakal.

Kemudian, kedua institusi penegak hukum itu juga akan menjerat para wajib pajak nakal menggunakan Undang-undang Money Laundering. Langkah ini tercetus dalam audiensi pimpinan kedua institusi tersebut.

Rencana pembentukan tim ini tercetus dalam audiensi antara Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dengan Ditjen Pajak Provinsi Jatim di Gedung Tribrata lantai 2 Mapolda Jawa Timur.

Wakapolda mengatakan, dengan kerja sama itu nanti bisa menghadang modus wajib pajak yang berusaha menghindar dari kewajibannya serta dapat mengamankan target penerimaan pajak di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:Relaksasi Perpajakan Bantu Dunia Usaha Tetap Bertahan dan Pulih

"Banyak cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari pajak, sehingga kedepan perlu kita bentuk tim antara Polda jatim dan Ditjen Pajak," kata Slamet Hadi Supraptoyo dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (16/04/2021).

Sementara itu Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Penyidikan Jatim I menyebutkan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menerima audiensi dari Ditjen Pajak Jatim.

"Harapan kami kerjasama lebih luas dalam rangka pengamanan penerimaan kami, aset kami dan pengamanan penegakan hukum bagi wajib pajak," ungkap Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim I.

Sementara itu, menurut Irawan, Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim II, kerjasama dengan Polri ( Polda Jatim) ini sangat baik dirasakan selama empat tahun dirinya dinas di wilayah Jatim.

Hal ini terbukti, setiap tahun Ditjen Pajak Jatim selalu mendapat penghargaan untuk penyidikan. Selain itu, saat ini banyak wajib pajak 'nakal' yang mana selalu berusaha untuk mempailitkan perusahaannya untuk menghindari membayar pajak ketika ditagih.

Baca Juga:Sebelum Dapat Bansos Covid-19 AS, Dua Pemuda Ini Bikin 14 Situs Palsu

Sehingga kendala di lapangan tersebut dibutuhkan kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Polda Jatim. Kepada Wajib Pajak yang nakal, kedepannya perlu ditindak tidak hanya sesuai dengan Undang Undang Pajak tetapi perlu dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian guna mengembalikan aset negara.

"Tugas kami ada di pemeriksaan, penagihan dan intelijen. Kami sering mendapatkan kesulitan pada saat penagihan, sehingga butuh kerjasama dengan Polda Jatim untuk mengantisipasi wajib pajak yang nakal," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini