Raja Dangdut Rhoma Irama Keok, Gugatan Rp 1 Miliar Ditolak PN Surabaya

Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama melawan Sandi Record ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 April 2021 | 20:22 WIB
Raja Dangdut Rhoma Irama Keok, Gugatan Rp 1 Miliar Ditolak PN Surabaya
Pedangdut Rhoma Irama memberikan pernyataannya saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJatim.id - Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama melawan Sandi Record ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rhoma menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 Miliar terkait royalti lagu.

Dalam gugatan itu, Rhoma menilai Sandi Record telah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Dari Youtube itu Sandi mendapat untung.

Raja Dangdut merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube. Dalam data yang tertuang dalam SIPP PN Surabaya tertuang bunyi gugatan yang diajukan Rhoma Irama.

"Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada POSITA angka 10 (Sepuluh)."

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya 4 Ramadan, 16 April 2021

"Menghukum TERGUGATmembayar kepada PENGGUGAT ganti Kerugian Materil (Ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh TERGUGAT dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara Aquo dibacakan dihadapan persidangan."

Rhoma juga meminta Hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf atas Kerugian Immateril (Moral) melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia.

Kemudian Rhoma juga meminta agar Sandi Record menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu Rhoma melalui pihak ketiga pada seluruh media publikasi.

Berikutnya, Rhoma meminta Sandi Record membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari.

Sementara itu, putusan hakim yang dijatuhkan pada 12 April 2021 menolak seluruh gugatan Rhoma Irama.

Baca Juga:Polisi Diduga Terlibat, Belum Ada TSK di Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539.000,00," demikian bunyi putusan Hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini