Surat Edaran Wali Kota Malang, ASN Dilarang Mudik Lebaran

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada 6-17 Mei 2021," isi surat edaran.

Erick Tanjung
Rabu, 21 April 2021 | 17:24 WIB
Surat Edaran Wali Kota Malang, ASN Dilarang Mudik Lebaran
Dokumentasi - Pengendara mobil antre saat melewati gerbang jalan tol Malang-Pandaan, Singosari, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/6/2019). (Antara/Ari Bowo Sucipto).

Jika ada ASN kedapatan melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini