MUI Sebut Vaksin Sinopharm Haram karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Dipakai

Vaksin Sinopharm asal China yang baru saja didatangkan ke Indonesia, dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung tripsin babi alias haram.

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio
Senin, 03 Mei 2021 | 14:54 WIB
MUI Sebut Vaksin Sinopharm Haram karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Dipakai
Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)

SuaraJatim.id - Vaksin Sinopharm asal China yang baru saja didatangkan ke Indonesia, dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung tripsin babi alias haram. Namun karena saat ini dalam kondisi kedaruratan, MUI menyatakan tetap bisa digunakan bagi umat Islam di tanah air.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menyebut keputusan ini sudah difatwakan dalam rapat pleno MUI pada Sabtu (1/5/2021) kemarin.

"Sama dengan vaksin AstraZeneca ya, jadi (Vaksin Sinopharm) memang ada kandungan tripsin dari babi, sehingga hukumnya haram. namun demikian bisa digunakan karena dalam kondisi darurat," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (3/5/2021).

Lembaga tersebut menilai, vaksinasi saat ini merupakan suatu yang mendesak atau darurat, sehingga harus cepat dilakukan untuk mengendalikan Pandemi Covid-19.

Baca Juga:MUI: Vaksin Sinopram Ada Unsur Babi Seperti AstraZeneca Tapi Bisa Digunakan

Sementara terkait ketersediaan Vaksin Covid-19 yang halal dan suci di dunia belum mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Memang ketentuannya ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target pemerintah, ya vaksin haram tak digunakan lagi. Tapi kalau (vaksin halal) masih kurang, yang haram masih bisa digunakan," jelasnya.

Tak hanya itu, MUI juga menyadari, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorisation (EUA) untuk vaksin Covid-19 Sinopharm dengan nomor EUA 2159000143A2 pada 29 April 2021.

Vaksin Sinopharm ini termasuk salah satu merek vaksin Covid-19 yang diperuntukkan untuk program vaksinasi mandiri atau vaksin gotong royong yang dikelola swasta.

Baca Juga:Sembuh dari Virus Corona Covid-19, Kapan Waktu Tepat untuk Suntik Vaksin?

Hasil uji klinis fase III yang dilakukan di Uni Emirat Arab menunjukkan efikasi Vaksin Sinopharm mencapai 78 persen dengan efek samping ringan dan aman.

Selanjutnya, pemerintah akan mendatangkan Vaksin Sinopharm dari China sebanyak 15 juta dosis yang dibagi beberapa tahap pengiriman selama 2021, proses pengiriman akan diatur oleh BUMN PT Kimia Farma.

Pada akhir April kemarin sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 500 ribu dosis Vaksin Sinopharm, kemudian April-Juli 2021 akan ada tambahan 7 juta dosis lagi, kemudian di kuartal 3 dan 4 akan datang lagi 7,5 juta dosis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini