SuaraJatim.id - Untuk memudahkan kerja petugas gabungan di titik-titik penyekatan, Pemkot dan Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan stiker untuk motor dan mobil dengan platnomor L (Surabaya) dan W (Sidoarjo dan Gresik).
Stiker ini ditempelkan pada kendaraan selama penyekatan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, pemberian stiker itu untuk pengendara yang memiliki tujuan kerja lintas kabupaten atau kota. Stiker yang ditempelkan berisi tulisan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' dan berlaku selama tanggal penyekatan yang ditentukan.
Teddy menuturkan, pemberian stiker itu untuk mempermudah kinerja petugas gabungan dari TNI, Polisi, hingga Dishub yang berjaga di titik penyekatan. Kendaraan yang sudah ditempeli stiker, tak akan diperiksa dan langsung dipersilakan meneruskan perjalanan ke Surabaya.
Baca Juga:Duh! Meski Dilarang, 13.000 Orang Mudik Lebaran ke Wonogiri
"Tagging (penempelan stiker) ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi (keluar masuknya kendaraan) warga, khususnya pekerja," kata Teddy.
Teddy mengimbau, ketentuan aglomerasi di Jatim berbeda dengan penetapan regulasi dari pemerintah pusat yang memperbolehkan perjalanan orang dalam wilayah Gerbangkertosusilo (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan). Menurutnya, aglomerasi di Jatim sudah dibagi rayonisasi.
"Untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo (terbagi dalam Rayon I boleh perjalan orang)," ujarnya.
Teddy mengungkapkan, petugas akan menyasar plat-plat nomor kendaraan diluar Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Apabila tak bisa menunjukan kelengkapan seperti surat tugas SIKM, hingga identitas, akan diputarbalikkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara hari ini, sudah ada puluhan kendaraan yang diputarbalikkan oleh personel gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub Kota Surabaya.
Baca Juga:Hingga Siang, 1.070 Kendaraan Diputar Balik di Dua Gerbang Tol Jakarta
"Jadi, untuk warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi, akan dilakukan pemutarbalikan," ujar Teddy.
Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Sejak pukul 00.00 WIB, petugas gabungan dari Dishub, Polisi, hingga TNI, sudah mulai berjaga di sejumlah titik penyekatan di Kota Surabaya.
Ada 17 titik penyekatan di Kota Surabaya. Ketujuh belas titik penyekatan di Surabaya itu ialah di Exit Tol Simo, exit Tol Satelit, Kecamatan Rungkut di sekitar Pondok Candra, Merr Gunung Anyar, Jembatan Suramadu, exit Tol Margomulyo, Dupak-Demak.
Kemudian exit Tol Perak, Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, exit Tol Masjid Al Akbar Surabaya, Depan PMK Sier, eks Pasar Karangpilang, exit Tol Gunungsari-Malang, exit Tol Gunungsari-Gresik, SP3 Driyorejo-Lakarsantri, dan Bundaran Waru.
Semua titik penyekatan itu berada di titik pintu masuk dan keluar Kota Surabaya. Langkah penyekatan di perbatasan Kota Pahlawan itu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggar, di antaranya, pergerakan warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan.
Pantauan di Bundaran Waru Kota Surabaya, sudah dijaga ketat oleh petugas gabungan. Setiap kendaraan yang melintas, baik motor maupun mobil, dilakukan pemeriksaan. Terutama bagi kendaraan dengan plat nomor di luar Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.
Para pengendara diwajibkan menunjukkan surat keterangan kerja, identitas, hingga keterangan perihal tujuannya. Bila dinyatakan lengkap, pengendara dipersilakan masuk ke Surabaya. Apabila sebaliknya, pengendara diharuskan memutar balikan kendaraanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan, pelaksanaan penyekatan mudik sesuai hasil koordinasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442/2021.
"Sesuai hasil koordinasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021, bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya. Pertama kalau ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD, disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi," katanya saat di depan Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya, Kamis (6/5/2021).
Kedua, para pekerja swasta wajib disertai surat tugas identitas. Minimal, harus ada keplek (id card instansi) atau identitas, seperti KTP pelaku perjalanan.
"Ketiga, yang non pegawai negeri atau swasta, dia diperbolehkan untuk keperluan. Semisal darurat medis, ibu hamil disertai dengan identitas, surat SIKM dari RT RW, kepala desa, kelurahan, itu berlaku dalam satu kali perjalanan," tutupnya.
Kontributor : Achmad Ali