SuaraJatim.id - Bupati Blitar Rini Syarifah melarang kegiatan open house saat perayaan Lebaran atau Idul Fitri. Tujuannya agar mencegah penularan COVID-19 atau Virus Corona.
Bupati Rini pun menyarankan open house atau halalbihalal secara virtual.
"Saya sarankan untuk halal bihalal tahun ini, masyarakat bisa menggunakan metode virtual atau memanfaatkan teknologi terkini seperti video call dengan keluarga serta sanak saudara yang merantau," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jaringan suara.com, Minggu (9/5/2021).
Peniadaan open house atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri telah dipertegas pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2784/SJ. Sehingga wajib untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Baca Juga:Murah Meriah, Soto Ayam di Blitar Ini Hanya Seharga Tarif Parkir Motor
"Salah satu tujuan utama, diluncurkannya peraturan ini adalah guna mengendalikan laju virus corona di mementum hari besar ataupun libur panjang. Jadi, pemerintah pusat berusaha keras meredam dan menghalau perkembangan COVID-19 dengan membatasi segala aktivitas," sambungnya.
Supaya penerapan peniadaan atau larangan halalbihalal ini berjalan maksimal, Ia meminta seluruh pihak untuk berkoordinasi, mulai dari tingkat desa, tokoh agama maupun tokoh masyarakat agar ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
"Jadi peraturan ini bukan hanya berlaku kepada masyarakat saja ya, tetapi untuk semuanya termasuk para ASN di Lingkup Kabupaten Blitar. Saya minta warga tetap menjaga protokol kesehatan di segala aktivitas supaya terhindar dari paparan virus corona," imbuhnya.