Pemkot Surabaya Bolehkan Salat Id di Masjid atau Lapangan, Begini Syaratnya

Pemkot Surabaya membolehkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Mei 2021 | 16:33 WIB
Pemkot Surabaya Bolehkan Salat Id di Masjid atau Lapangan, Begini Syaratnya
Ilustrasi Salat Id.

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membolehkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Meski begitu, tidak semua wilayah di Kota Pahlawan tersebut bisa menggelar Salat Id seperti yang diperbolehkan tersebut.

Pemkot Surabaya membatasi penyelenggaraan Salat Id di masjid dan lapangan, sesuai dengan zonasi yang mengacu pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.

Dijelaskan lebih rinci, Salat Id yang dibolehkan digelar di masjid atau lokasi terbuka hanya untuk wilayah berkategori zona kuning dan hijau. Itu pun harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur yang berlangsung virtual pada Minggu 9 Mei 2021 malam.

Baca Juga:PP Muhammadiyah Tentukan Hari Raya Idulfitri Hari Kamis Mendatang

"Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seperti dilansir Jatimnet.com-jaringan Suara.com, Senin (10/5/2021).

Sebelumnya, Eri mengaku mempertanyakan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021. Dalam SE tersebut tertulis keharusan Salat Id di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Padahal, Kota Surabaya dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.

"Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idulfitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idul Fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam ini rapatnya," ia mengungkapkan.

Namun setelah mendapat masukan berbagai pihak, zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag ditafsirkan sebagai zonasi skala mikro bukan skala kota. Dengan demikian, pelaksanaan Salat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.

"Alhamdulillah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," ia menjelaskan.

Baca Juga:30 Kelurahan di Palembang Ini Boleh Gelar Salat Id di Masjid dan Lapangan

Untuk menindaklanjuti keputusan Minggu malam, Wali Kota Surabaya bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idulfitri. Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur. Nantinya dalam surat edaran yang dikeluarkan, bakal diatur mengenai ketentuan untuk warga yang akan mengikuti Salat Idulfitri.

Misalnya, warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Salat Idulfitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idulfitri di wilayahnya masing-masing.

"Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Salat Id) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara salat-nya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," katanya.

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan Salat Idulfitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman ketika setelah salat.

"Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam salat, tapi karena nanti setelah salat ada salam-salaman, setelah salat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini