PP Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

PP Muhammadiyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Harun Masiku. Reputasi lembaga antirasuah bakal terangkat jika eks Caleg PDIP tersebut tertangkap.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Juni 2021 | 11:08 WIB
PP Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku
Harun Masiku [website KPK]

SuaraJatim.id - PP Muhammadiyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Harun Masiku. Reputasi lembaga antirasuah bakal terangkat jika eks Caleg PDIP tersebut tertangkap.

Muhammadiyah menilai, bahwa kasus Harun Masiku adalah kasus besar dan dengan keterlibatan banyak pihak. Maka, KPK RI sudah seharusnya bekerja lebih sungguh-sungguh dalam meringkus Harun Masiku.

"Kasus ini tidak boleh menguap karena menyangkut dugaan korupsi yang sangat besar dan dugaan keterlibatan dan orang-orang. Keberhasilan mengungkap kasus Harun Masiku akan mengangkat reputasi KPK," kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mukti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Kamis (3/6/2021).

Seperti diketahui, balada pengejaran Harun Masiku yang jadi buronan KPK tersebut terkendala. Lantaran penyidik KPK yang menangani kasus tersebut telah dinonaktifkan pasca tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi ASN.

Baca Juga:ICW akan Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri

 
Namun, lanjut Abdul Mukti, kasus Harun Masiku bukanlah tugas individu penyidik, merupakan tugas KPK RI secara kelembagaan.

"Karena itu, walaupun penyidik berhenti (dinonaktifkan), tidak berarti proses penyidikan berhenti. Proses tetap harus dijalankan oleh penyidik lainnya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK RI, Firli Bahuri menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk mencari Harun Masiku, lantaran tugas dan kewajiban lembaga yang dipimpinnya harus dituntaskan.

"Bahwa dengan berdasarkan bukti yang cukup, KPK RI tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka (Harun Masiku). Karena penyidikan adalah salah satu tindakan penyidik berdasar undang-undang untuk mencari mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkapkan suatu perkara dan menemukan tersangka," ujarnya.

Baca Juga:Respon KPK Usai Dengar Harun Masiku Ada di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini