PP Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

PP Muhammadiyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Harun Masiku. Reputasi lembaga antirasuah bakal terangkat jika eks Caleg PDIP tersebut tertangkap.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Juni 2021 | 11:08 WIB
PP Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku
Harun Masiku [website KPK]

SuaraJatim.id - PP Muhammadiyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Harun Masiku. Reputasi lembaga antirasuah bakal terangkat jika eks Caleg PDIP tersebut tertangkap.

Muhammadiyah menilai, bahwa kasus Harun Masiku adalah kasus besar dan dengan keterlibatan banyak pihak. Maka, KPK RI sudah seharusnya bekerja lebih sungguh-sungguh dalam meringkus Harun Masiku.

"Kasus ini tidak boleh menguap karena menyangkut dugaan korupsi yang sangat besar dan dugaan keterlibatan dan orang-orang. Keberhasilan mengungkap kasus Harun Masiku akan mengangkat reputasi KPK," kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mukti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Kamis (3/6/2021).

Seperti diketahui, balada pengejaran Harun Masiku yang jadi buronan KPK tersebut terkendala. Lantaran penyidik KPK yang menangani kasus tersebut telah dinonaktifkan pasca tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi ASN.

Baca Juga:ICW akan Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri

 
Namun, lanjut Abdul Mukti, kasus Harun Masiku bukanlah tugas individu penyidik, merupakan tugas KPK RI secara kelembagaan.

"Karena itu, walaupun penyidik berhenti (dinonaktifkan), tidak berarti proses penyidikan berhenti. Proses tetap harus dijalankan oleh penyidik lainnya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK RI, Firli Bahuri menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk mencari Harun Masiku, lantaran tugas dan kewajiban lembaga yang dipimpinnya harus dituntaskan.

"Bahwa dengan berdasarkan bukti yang cukup, KPK RI tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka (Harun Masiku). Karena penyidikan adalah salah satu tindakan penyidik berdasar undang-undang untuk mencari mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkapkan suatu perkara dan menemukan tersangka," ujarnya.

Baca Juga:Respon KPK Usai Dengar Harun Masiku Ada di Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak