DPO Pengeroyokan Anggota TNI AL Ditangkap, Ngumpet di Pondok Pesantren Jombang

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota TNI AL berinisial JYZ ditemukan warga terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Bus Purabaya (Bungurasih), Waru, Sidoarjo, Mei lalu

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Juni 2021 | 21:29 WIB
DPO Pengeroyokan Anggota TNI AL Ditangkap, Ngumpet di Pondok Pesantren Jombang
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji (tengah) menunjukan foto pengeroyokan terhadap anggota TNI AL di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj

SuaraJatim.id - Sejumlah dua DPO atau buronan kasus pengeroyokan anggota TNI AL ditangkap polisi. Keduanya diringkus Polresta Sidoarjo di tempat berbeda.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, dengan tertangkapnya dua orang DPO berinisial NM dan RA tersebut, maka total pelaku pengeroyokan dan penganiayaan anggota TNI AL di kawasan Terminal Purabaya (Bungurasih) Sidoarjo yang sudah ditangkap sebanyak enam orang.

"Karena sebelumnya kami menangkap empat orang pelaku," katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/6/2021).

Ia melanjutkan, para DPO kasus pengeroyokan pada 23 Mei 2021 lalu ini diciduk di dua lokasi yang berbeda. Bahkan ada yang bersembunyi di pondok pesantren kawasan Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Baca Juga:Anggota TNI AU Ditembak OTK di Bandar Lampung, Ini Kata Danlanud

"Untuk NM ditangkap saat melakukan pelarian di salah satu pondok pesantren di Jombang dan satunya lagi ditangkap di Madura," sambungnya.

Kombes Sumardji menambahkan, semula muncul dugaan pelaku penganiayaan anggota TNI AL lebih dari sepuluh orang, namun setelah dilakukan pengembangan mengerucut menjadi enam nama pelaku.

Sebelumnya polisi telah menangkap empat orang tersangka masing-masing UN, FC, MR dan juga YM di wilayah Bungurasih Sidoarjo. 

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI AL hingga babak belur dan korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit," katanya.

Atas kasus pengeroyokan ini, para tersangka dikenai pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Anggota TNI AU dan Istri Ditembak Orang tak Dikenal di Bandar Lampung

"Keenam tersangka ini diancam pidana penjara maksimal selama sembilan tahun," kata Sumardji.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota TNI AL berinisial JYZ ditemukan warga terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Bus Purabaya (Bungurasih), Waru, Sidoarjo, Minggu (23/5) sekitar pukul 03.30 WIB akibat dikeroyok puluhan pemuda.

Warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waru. Polresta Sidoarjo bersama TNI AL bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan itu.

(ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak