SuaraJatim.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan musisi berinisial EAP alias AN tersangka kasus kepemilikan ganja. Belakangan ini musisi yang dimaksud diduga bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora mengatakan, bahwa musisi EAP alias AN ditetapkan tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Kami dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan memberikan konfirmasi mengenai penangkapan seorang musisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja," katanya dikutip dari Antara, Minggu (13/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo membenarkan penangkapan inisial EAP alias AN adalah seorang musisi ternama.
Baca Juga:Polisi Temukan Beragam Narkotika Saat Tangkap Anji
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa musisi tersebut adalah produser musik bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Sementara, Kepala Unit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hary Gasgari menjelaskan bahwa ganja tersebut ditemukan dari tangan tersangka di salah satu kawasan perumahan Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara itu, mengenai waktunya, Harry menyebut bahwa AN alias EAP ditangkap pada Jumat (11/6/2021).
"Jumat kemarin, Unit 1 melakukan penangkapan terhadap laki laki berinisial AN di kawasan Cibubur. Dari tangannya kami berhasil mengamankan narkoba yang diduga ganja," ujar Harry.
(ANTARA)
Baca Juga:Musisi Anji Ditangkap Polisi, Dugaan Konsumsi Ganja