Modus Transaksi Fiktif, Kasir Koperasi di Tulungagung Tilap Rp 74 Juta

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto mengatakan, SNS telah ditetapkan tersangka sebab sejumlah bukti telah dikantongi terkait kasus transaksi fiktif

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 20 Juni 2021 | 09:57 WIB
Modus Transaksi Fiktif, Kasir Koperasi di Tulungagung Tilap Rp 74 Juta
Polisi menahan SNS, kasir koperasi yang diduga membuat transaksi fiktif yang merugikan perusahaan tempat dia bekerja di Rejotangan, Tulungagung. ANTARA/HO-Polres Tulungagung

SuaraJatim.id - Wanita berinisial SNS (25) yang bekerja sebagai aksis koperasi simpan pinjam di Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan polisi. Ini gegera dugaan kasus transaksi fiktif hingga merugikan puluhan juta rupiah.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto mengatakan, SNS telah ditetapkan tersangka sebab sejumlah bukti telah dikantongi.

"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (19/6/2021).

Ia melanjutkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 27 Mei 2021. Setelah itu, penyidikan masih terus berlangsung, namun SNS belum ditahan.

Baca Juga:Hasil Uji Lab Rampung, Warga Tulungagung Positif Terpapar Antraks

Langkah penahanan baru diambil polisi setelah berita acara pemeriksaan (BAP) rampung dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kronologis kasus bermula dari laporan pihak Koperasi Bangun Jaya Makmur Kecamatan Rejotangan. SNS diadukan karena terindikasi membuat sejumlah transaksi fiktif berdasar hasil audit internal pihak koperasi dan menemukan adanya dokumen transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kerugian saat ini yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp74 juta," sambungnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, uang hasil penggelapan untuk keperluan pribadi. Uang tersebut diakui SNS untuk belanja online, membeli perhiasan, dan motor.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, laporan keuangan periode Juni 2020, daftar gaji karyawan Mei 2020, serta laporan keuangan kasbon, laporan keuangan pada bulan Mei dan Juni, kuitansi, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga:Alamak! 36 Calon ASN Kabupaten Tulungagung Terpapar COVID-19

Untuk menutupi kerugian koperasi ini, SNS mengelabuinya dengan mengajukan pinjaman di Koperasi Jaya Makmur Trenggalek.

"Ketika mau laporan dia bingung karena uangnya digunakan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pimpinan sini (koperasi) dia mengajukan pinjaman mengatasnamakan pimpinan sini," katanya.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini