Aturan Baru, Perjalanan Jauh Jawa-Bali Wajib Punya Kartu Vaksinasi Covid-19

Pemerintah memberlakukan peraturan baru terkait penumpang alat transportasi umum untuk jarak jauh. Ini khusus pengguna bus, pesawat dan kereta api.

Muhammad Taufiq
Kamis, 01 Juli 2021 | 08:49 WIB
Aturan Baru, Perjalanan Jauh Jawa-Bali Wajib Punya Kartu Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi kereta api

SuaraJatim.id - Pemerintah memberlakukan peraturan baru terkait penumpang alat transportasi umum untuk jarak jauh. Ini khusus pengguna bus, pesawat dan kereta api.

Aturan ini diberlakukan mulai 2 Juli 2021 dimana untuk semua pengguna moda transportasi publik tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi kepada petugas.

Ini merupakan bentuk kebijakan dari Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut wajib dipatuhi bagi masyarakat yang menggunakan transportasi untuk tujuan Pulau Jawa - Bali.

Informasi itu terungkap, dalam salinan usulan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".

Baca Juga:Menilik Transportasi Darat Munas Kadin di Kendari, Ini Deretan Mobil Penjemputnya

Aturan ini dibuat sebagai respons dari semakin melonjaknya angka kasus Covid-19 dalam satu bulan ini. Selain wajib kartu vaksin, penumpang wajib menunjukan tes PCR H-2 khusus pesawat dan antigen untuk transportasi jarak jauh lainnya.

"Untuk aturan bagi pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh yakni meliputi pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," isi salinan PPKM.

Untuk transportasi umum, kendaraan massal, taksi (kovensional dam online) dan kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.

Ditambah pemberlakuan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh petugas.

Baca Juga:Permudah Transportasi Daerah Wisata dan Kurangi Polusi, Pemerintah Ajak Komunitas Otomotif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak