SuaraJatim.id - Vaksin Covid-19 belum boleh disuntikkan kepada anak di bawah 12 tahun. Meskipun Pemerintah Indonesia telah memberikan lampu hijau untuk vaksinasi COVID-19 kepada anak berusia 12-17 tahun.
Ini setelah terbitnya izin penggunaan darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac. Dengan terbitnya izin itu, anak-anak dimungkinkan untuk disuntik vaksin.
Namun tidak semua anak. Untuk bocah dibawah umur 12 tahun boleh, apa alasannya?
Mengutip dari surat rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), hasil pertimbangan mencakup hasil uji klinis fase 1 dan fase 2 dari vaksin CoronaVac buatan Sinovac pada anak umur 3-17 tahun dengan metode randomisasi, buta ganda dan kontrol plasebo di Zanhuang, China, Kamis (01/07/2021).
Baca Juga:Perdik Sulsel Vaksin Ratusan Difabel di Kota Makassar
Dari sisi keamanan, pada fase 1 dan 2 setelah 28 hari penyuntikan, ditemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau dampaknya pada 26 -29 persen kelompok subjek. Secara statistik, KIPI tidak berbeda dengan kelompok plasebo (24 persen).
KIPI terbanyak berupa nyeri ringan dan sedang pada lokasi penyuntikan (13 persen). KIPI serius hanya ada satu kasus, dan tidak ada hubungan dengan vaksin.
Lebih lanjut, KIPI pada kelompok usia 3 -11 tahun meliputi demam, sedangkan pada umur 12 –17 tahun adalah nyeri di lokasi suntikan, namun tidak ada laporan demam.
Selanjutnya adalah dari serokonversi, atau perkembangan antibodi yang dapat dideteksi pada mikroorganisme dalam serum sebagai akibat dari infeksi atau imunisasi.
Setelah dosis kedua pada fase 1; 100 persen, dengan GMT 55-117.4. Pada fase 2 serokonversi 96.8 -100 persen, dengan GMT 86.4 –142.2. Tidak ditemukan respons antibodi pada kelompok plasebo.
Baca Juga:Demi Vaksin Covid-19, Warga Antre dari Dini Hari di RS PKU Muhammadiyah Jogja
Pemberian vaksin dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan 2 kali dengan jarak 1 bulan menunjukkan keamanan dan imunogenisitas yang lebih baik.
- 1
- 2