2 Warkop Jember Disegel Sebab Langgar PPKM Darurat, Pemiliknya Didenda Rp 50 Juta

Dua warung kopi di Kabupaten Jember Jawa Timur disegel oleh petugas karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 08 Juli 2021 | 14:44 WIB
2 Warkop Jember Disegel Sebab Langgar PPKM Darurat, Pemiliknya Didenda Rp 50 Juta
Satgas Covid-19 segel dua warkop di Jember Jawa Timur [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Dua warung kopi di Kabupaten Jember Jawa Timur disegel oleh petugas karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dua warung tersebut nekat buka sehingga akhirnya mendapat sanksi tegas dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember. Pemilik diancam sanksi pidana 3 bulan, sanksi administratif atau denda maksimal Rp 50 juta.

Petugas pun akhirnya memasang police line di dua warkop tersebut. Selain melanggar aturan PPKM, kedua pemilik warkop mengabaikan protokol kesehatan.

"Tapi itu nanti hakim di pengadilan yang menentukan," kata Kabid penegakan produk hukum daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu. (7/7/2021) malam.

Baca Juga:Masih Terjadi Kerumunan saat PPKM Darurat, Sejumlah Jalan di Sukoharjo Ditutup 24 Jam

Tindakan tegas itu dilakukan, karena dari sidak yang sudah 3 kali dilakukan, termasuk pemberitahuan lewat sarana mobil keliling.

Pemilik kedua warkop tetap nekat beroperasi dan mengabaikan penerapan PPKM Darurat. Sehingga Satgas Covid-19 memberi tindakan keras langsung disegel, dengan pemasangan police line.

Apalagi di dua warkop tersebut, diketahui ada belasan pengunjung yang sedang berkumpul dan tidak memakai masker.

"Kami beri surat teguran untuk pengunjung dan untuk pengelola usaha (Pemilik Warkop) kita akan proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melalui proses sidang tipiring," katanya.

"Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi," ujarnya.

Baca Juga:PPKM Darurat, Kabupaten Malang Menunda Sekolah Tatap Muka

Untuk Tim Covid Hunter Satgas Covid-19 Jember itu, terdiri unsur gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Yang melakukan penertiban selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Kegiatan sejenis secara simultan kita lakukan terus menerus di Kabupaten Jember," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat. Apalagi, kasus Covid-19 di Jember juga masih cukup tinggi.

"Untuk perusahaan nonesensial semua banyak yang sudah tutup ini. Hanya saja apotek tetap diperbolehkan buka 24 jam, sesuai dengan peraturan," ujar Hendy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak