Rusuh Operasi PPKM Darurat Surabaya, 1 Mobil Polisi Dirusak, Pemilik Warkop Diamankan

Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kenjeran Surabaya, berujung rusuh, Minggu 11 Juli 2021

Muhammad Taufiq
Senin, 12 Juli 2021 | 08:39 WIB
Rusuh Operasi PPKM Darurat Surabaya, 1 Mobil Polisi Dirusak, Pemilik Warkop Diamankan
Kerusuhan operasi PPKM Darurat di Kenjeran Surabaya [Foto: tangkapan layar Instagram @aslisuroboyo]

SuaraJatim.id - Kerusuhan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kenjeran Surabaya, Minggu 11 Juli 2021, menyebabkan satu mobil polisi rusak berat.

Kerusuhan yang dipicu penertiban PPKM Darurat oleh petugas gabungan; polisi, TNI, dan Satpol PP, itu sempat menggegerkan Surabaya yang sebelumnya cukup damai. Kasus itu sendiri kini mencapai titik terang.

Polisi menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya seorang warga berinisial E, pemilik warung kopi setempat diamankan. Pemilik warung ini melawan petugas dan memancing keributan warga.

Akibat pancingan di pemilik warkop itu warga pun turut melawan dan mengusir petugas Tiga Pilar yakni TNI, Polri dan Pemkot Surabaya. Bahkan mobil patroli turut disurak dengan dilempar batu dan membuat pecah kaca belakang.

Baca Juga:Cerita Pedagang Mainan Anak Meraup Cuan di Tengah PPKM Darurat

"Pemilik tersebut melakukan penolakan saat dilakukan penindakan hingga memancing emosi warga. Kalau kerumunan tidak ditindak akan membahayakan masyarakat juga. Maka kita tindak," kata AKBP Ganis Setyaningrum saaat gelar perkara di Mapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya.

Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, selain mengamankan pelaku pemilik warung yang melawan saat disita KTPnya, petugas juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari pelaku pengerusakan mobil.

Tak hanya itu, petugas mencari pelaku lain yang terlibat akan aksi penolakan dan pengerusakan mobil patroli petugas dari Polsek Kenjeran. Sedangkan E pemilik warung diganjar pasal 212 KUH Pidana karena melawan saat ditindak PPKM Darurat.

"Pelaku E ini kita ganjar dengan Pasal 212 karena melawan petugas saat ops ancaman dan diancam hukuman 4 bulan penjara. Tetap mengikuti anjuran pemerintah pPKM Darurat sudah diatur untuk keselamatan masyarakat saat pandemi virus covid-19," papar Ganis.

Sebelumnya, petugas patroli dari Polsek Kenjeran, Surabaya sempat terancam saat menggelar operasi PPKM Darurat di wilayah Kenjeran, Minggu 11 Juli 2021 dini hari. Mobil patroli pun jadi sasaran dan rusak.

Baca Juga:KAI Daop Surabaya Kembali Operasikan Kereta Api Lokal Mulai 12 Juli

Dua mobil patroli Polsek Kenjeran ini mengalami kerusakan pada pecah kaca akibat lemparan batu warga yang terjaring ops PPKM Darurat. Bahkan warga mengusir petugas yang sempat terkepung ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini