Innalillahi! Sekda Kota Madiun Meninggal Setelah Berjuang Melawan COVID-19

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Jawa Timur Rusdiyanto meninggal dunia setelah berjuang melawan Covid-19. Sebelumnya, Rusdi dirawat di RSUD Madiun.

Muhammad Taufiq
Senin, 12 Juli 2021 | 14:20 WIB
Innalillahi! Sekda Kota Madiun Meninggal Setelah Berjuang Melawan COVID-19
Sekda Kota Madiun Rusdiyanto meninggal akibat Covid-19 [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Jawa Timur Rusdiyanto meninggal dunia setelah berjuang melawan Covid-19 dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Rusdi sendiri dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedono Madiun selama sebelas hari setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Ia mengembuskan napas terakhir pada Minggu (11/07/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabar meninggalnya Sekda Rusdiyanto ini dibenarkan dalam unggahan di laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Senin (12/07/2021) pagi.

"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Sekda Kota Madiun Bapak Rusdiyanto. Semoga almarhum husnul khotimah dan amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT," demikian diungkapkan dalam unggahan tersebut, demikian dikutip dari Antara.

Baca Juga:Sekda Kota Madiun Meninggal Akibat COVID-19, Wali Kota dan Kapolresnya Sempat Positif

Berdasar informasi, saat dirawat di rumah sakit itu kondisi Rusdi sempat terpantau stabil. Namun kondisi mantan orang nomor tiga di Kota Madiun tersebut menurun hingga akhirnya meninggal.

Sekda Rusdiyanto dimakamkan dengan protokol kesehatan COVID-19 di TPU Pagu Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Senin dini hari.

Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi dan istrinya juga positif terpapar virus asal Wuhan China itu. Namun setelah menjalani perawatan intensif, akhirnya wali kota dinyatakan sembuh.

Setelah wali kota sembuh, giliran Sekda setempat positif Covid. Dan akhirnya meninggal setelah menjalani perawatan.

Selain Wali Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan juga terinfeksi COVID-19. Pejabat tersebut masih menjalani isolasi di RSUD dr Soedono Madiun.

Baca Juga:Sekretaris Daerah Kota Madiun Terpapar Covid-19

Kota Madiun termasuk dalam daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Kota Pecel tersebut berstatus zona merah atau berisiko penyebaran COVID-19.

Pemerintah kota setempat meminta warga disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini