Stasiun Besar Madiun Gelar Vaksinasi, Catat Syarat dan Jadwalnya

PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Besar Madiun, mulai Senin (5/7/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 05 Juli 2021 | 10:10 WIB
Stasiun Besar Madiun Gelar Vaksinasi, Catat Syarat dan Jadwalnya
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Stasiun Besar Madiun Gelar Vaksinasi, Catat Syarat dan Jadwalnya. (Riau Online)

SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Besar Madiun, mulai Senin (5/7/2021). Vaksinasi bakal digelar di sejumlah stasiun besar lainnya pada waktu tertentu.

Vaksinasi Covid-19 PT KAI Daop 7 Madiun ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Madiun dan Detasemen Rumkit TNI AD. Tujuannya mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

“Khususnya pada sektor transportasi sekaligus untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ),” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko dikutip dari beritajatim.com, -- jejaring media suara.com, Senin.

Ia melanjutkan, pelayanan vaksinasi dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan terpenuhinya kuota vaksinasi.

Baca Juga:Kapolresta Madiun Positif Covid-19, Sempat Demam

Berikut ini kriteria atau yang dipersyaratkan bagi peserta vaksin di Stasiun Besar Madiun :

1. Berusia >18 tahun;

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama;

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku;

4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

Baca Juga:Banyuwangi, Bondowoso dan Kota Madiun Zona Merah COVID-19

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA;

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat;

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin COVID-19.

Penumpang KA yang diijinkan berangkat, selama masa PPKM Darurat

Ixfan mengatakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 7 Madiun  melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

Yaitu pada calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2×24 jam.

Atau membawa Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA (GeNose sudah tidak diberlakukan).

“Disamping itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti sertifikat telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin,” tambahnya.

PT KAI Daop 7 Madiun juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun ini dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan juga dapat memastikan bahwa penumpang KA yang telah melakukan perjalanan adalah penumpang yang telah melakukan vaksin dan bebas COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini