SuaraJatim.id - Sebuah video acara dangdutan sempat viral di media sosial, terutama grup-grup warga Sampang Madura Jawa Timur. Acara tersebut digelar warga Desa Taddan Kecamatan Camplong.
Acara tersebut disorot lantaran pagelaran dangdut pesta respsi pernikahan warga tersebut digelar saat kondisi PPKM Darurat. Dalam video itu nampak para tamu undangan dan masyarakat yang datang tak menggunakan protokol kesehatan.
Beberapa di antara mereka banyak yang tak bermasker, atau menggunakan masker dengan cara yang tidak benar. Merespons video yang beredar itu, Satgas Covid-19 setempat mengaku kecolongan.
Seperti disampaikan Sekretaris Satgas COVID-19 Sampang Yuliadi. Ia mengaku kecolongan adanya pertunjukan musik dangdut tersebut. Ia pun menyayangkan pemilik hajatan yang tetap masih mengundang orang berkerumun dan tidak menggunakan protokol kesehatan di tengah lonjakan kasus COVID-19 dan pemberlakuan PPKM darurat.
Baca Juga:Termakan Hoaks, Warga Sampang Madura Ogah Disuntik Vaksin Covid-19 Karena Tidak Halal
"Terus terang kami kecolongan adanya pagelaran dangdut yang abai protokol kesehatan. Masih saja ada yang membandel di saat pemerintah dan rakyat kesusahan dalam menghadapi musibah pandimi Covid-19 yang masih belum selesai, malah saat ini kasus semakin bertambah," kata Yuliadi dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Senin pagi (19/7/2021).
Yuliadi menegaskan pemkab bakal memanggil camat selaku penanggungjawab wilayah dan penyelenggara hajatan. Hal ini untuk dimintai klarifikasi terkait video unggahan yang beredar di media sosial tersebut.
"Saya telepon pak camat dulu, sebab saat ini acara resepsi itu kan tidak di perbolehkan, apalagi sampai ada dangdutannya. Kalau cuma acara pernikahannya itu masih dibolehkan dengan catatan, undangannya dibatasi," tegasnya.
Dirinya menegaskan akan mendalami pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pagelaran dangdutan tersebut. Pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
"Pastinya kami akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk dilakukan tindakan tegas dan langkah lanjutan lainnya sesuai ketentuan," tegasnya.
Baca Juga:Sosialisasi PPKM Darurat, Polisi di Madura Selawat Bareng Pedagang Pasar
Sebagai informasi, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. Sejumlah fasilitas umum seperti halnya lapangan, taman bermain, hingga stadion terpaksa ditutup untuk umum, demi mencegah kerumunan masyarakat.