Langgar Protokol Kesehatan, Pengadilan Negeri Sampang Vonis Denda Rp 1 Juta Pemilik Hotel

kasus tindak pidana pelanggaran prokes oknum pemilik salah satu hotel itu bermula dari hasil operasi yang digelar Satgas Covid-19 Pemkab Sampang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 13 Juni 2021 | 08:27 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Pengadilan Negeri Sampang Vonis Denda Rp 1 Juta Pemilik Hotel
Ilustrasi. - Pemilik Hotel Langgar Protokol Kesehatan, Pengadilan Negeri Sampang Vonis Denda Rp 1 Juta. [shutterstock]

SuaraJatim.id - Seorang pengusaha divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur karena terbukri melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hakim Afrizal menjatuhi hukuman sanksi denda Rp 1 juta.

"Terdakwa adalah pemilik salah satu hotel di Kabupaten Sampang ini dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (12/6/2021).

Ia melanjutkan, kasus tindak pidana pelanggaran prokes oknum pemilik salah satu hotel itu bermula dari hasil operasi yang digelar Satgas Covid-19 Pemkab Sampang.

Kala itu, pusat perbelanjaan, hotel dan indekos jadi sasaran operasi atau razia tim gabungan Satgas Covid-19 Pemkab Sampang.

Baca Juga:Swab Test di Pos Penyekatan Pamekasan Madura, 2 Pemotor Positif Covid-19

Operasi itu sebagai tindak lanjut dari edaran penegakan protokol yang dikeluarkan oleh Bupati Sampang. Salah satu isinya, mengharuskan kepada pengelola hotel, penginapan, dan indekos untuk menerapkan protokol kesehatan.

Agar ketika menggelar kegiatan, kata dia, harus dilakukan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat, seperti menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, dan selalu menjaga jarak fisik antara peserta kegiatan.

"Ternyata di salah satu hotel itu, kegiatan yang digelar abai sama sekali dengan penegakan disiplin protokol kesehatan sehingga petugas langsung memproses secara pidana pemilik hotelnya," kata Afrizal.

Afrizal menjelaskan bahwa vonis bersalah terhadap pemilik hotel yang melanggar protokol kesehatan itu mengacu pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.

"Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dimejahijaukan ini merupakan kali pertama di Kabupaten Sampang, dan kasus ini terjadi sebelum kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kedatangan Habib Rizieq disidangkan," katanya.

Baca Juga:Kunjungan ke Madura, DPR Apresiasi Upaya Lockdown Satgas Covid-19

Terkait dengan putusan itu, terdakwa pemilik hotel menyatakan menerima atas putusan atas pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) itu, dan tidak mengajukan kasasi.

Selain memvonis bersalah pemilik hotel, PN Sampang juga memvonis bersalah tiga orang panitia pelaksanaan kegiatan di hotel tersebut dengan membayar denda Rp25 ribu.

"Kelima orang ini juga menyatakan menerima putusan PN, sebagaimana terdakwa pemilik salah satu hotel tersebut," katanya.

(ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini