Penjelasan Wabup Mojokerto Soal Penolakan Pemakaman Jenazah Nonmuslim

Bukan sekali saja penolakan jenazah nonmuslim di makamkan di Pemakaman Umum Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini sampai menjadi sorotan warga setempat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 29 Juli 2021 | 13:49 WIB
Penjelasan Wabup Mojokerto Soal Penolakan Pemakaman Jenazah Nonmuslim
Ilustrasi pemakaman warga di Sooko Kabupaten Mojokerto [Foto: timesindonesia]

SuaraJatim.id - Bukan sekali saja penolakan jenazah nonmuslim di makamkan di Pemakaman Umum Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini sampai menjadi sorotan warga setempat.

Kasus paling membetot publik adalah penolakan jenazah Sumiartotok, warga nonmuslim yang meninggal dunia akibat Covid-19. Dia merupakan warga Perum Bumi Sooko Permai Desa/Kecamatan Sooko.

Ketika akan menguburkan jenazah Sumiartotok, anaknya bernama Medianti Jibi Saraswati mengaku mengalami kesulitan mendapatkan tempat pemakaman karena ada penolakan.

Alasan yang utama adalah almarhum bukan Islam, sementara pemakaman tersebut adalah makam muslim. Jenazah akhirnya dimakamkan di Blitar. Sementara di Kabupaten Mojokerto sendiri memang belum ada pemakaman khusus nonmuslim.

Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra menanggapi masalah ini. Ia menjelaskan mengenai peraturan daerah yang menyangkut pemakaman umum di Kabupaten Mojokerto. Peraturan daerah yang mengatur tentang pemakaman umum sudah disahkan pada 30 November 2020 tahun lalu di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:Baru Periksa dari RS, Pria Mojokerto Meninggal Sesak Napas di Taksi Online

Perda yang menjadi payung hukum pembuatan tempat pemakaman umum nonmuslim di Kabupaten Mojokerto itu, saat ini tengah menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikarenakan menggunakan tanah kas negara.

"Masih diproses di DPR dan terus menunggu persetujuan Kemendagri sebab menggunakan tanah kas negara," kata Gus Barra, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak dapat berbuat banyak sebab belum ada payung hukum yang disahkan. Hal ini dikarenakan menyangkut status tanah yang sedang dalam proses perizinan.

"Makanya prosesnya masih di DPRD. Belum ada perdanya, setelah itu diajukan ke kemendagri sebab memakai lahan milik negara atau pemkab yang akan membeli lahanya begitu jika sudah persetujuan dari Kemedagri sudah turun," katanya menegaskan.

Baca Juga:Sudah 3 Kasus Pemakaman Jenazah Non-muslim Ditolak Warga Sooko Mojokerto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini