SuaraJatim.id - Sampai saat ini belum ada titik temu polemik pemakaman jenazah non-muslim di Desa Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Terakhir kasus kematian Sumiartotok warga setempat yang non-muslim. Ia meninggal lantaran positif Covid-19. Anak Sumi, Medianti, kesulitan mencari pemakaman bagi ayahnya itu.
Ia sempat meminta agar ayahnya dimakamkan di Pemakaman Kedundung. Namun dapat penolakan dari warga. Kemudian dia meminta Pemerintah Desa Sooko untuk memakamkan di Pemakaman Lingkungan Perum Sooko Indah.
Lagi-lagi, permintaan itu ditolak lantaran pemakaman tersebut diperuntukkan bagi warga muslim. Singkat cerita karena mendapat penolakan, Medianti akhirnya memutuskan memakamkan ayahnya di Blitar.
Baca Juga:3 Aksi Warga Jatim Kibarkan Bendera Putih, Nyerah dan Protes Pada Penerapan PPKM
Polemik mengenai pemakaman jenazah non-muslim yang kesulitan mendapat tempat pemakaman di Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto mendapatkan respons dari anggota DPRD Kota Setempat.
Ketua Komisi III DPRD Edi Ikhwanto, mengatakan warga Mojokerto apapun agamanya harus tetap mendapat pemakaman layak dari masing-masing tempat tinggalnya.
"Kedepannya semua warga kabupaten Mojokerto apapun agamanya tetap harus mendapatkan pemakaman yang layak di masing-masing tempat tinggalnya," kata Edi Ikhwanto, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).
Edi menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Daerah tentang Pemakaman Umum sedang dibahas dalam DPRD. "Kami di dewan lagi membahas perda tentang pemakaman," ujar Edi.
Edi menyayangkan adanya penolakan pemakaman yang berada di Tempat Pemakaman Umum di Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto. "Mudah-mudahan, dan kami sangat berharap sekali tidak ada lagi penolakan terkait pemakaman warga non muslim," ujarnya.
Baca Juga:Pedih! Mama Muda Meninggal Usai Ditolak 5 RS Mojokerto, RSUD Malah Gerbangnya Diportal
Polemik ini juga mendapat sorotan dari Jaringan Islam Antidikriminasi (JIAD) Jawa Timur. Mereka mendukung upaya serius GUSDURian Mojokerto dalam upaya pemberian keadilan akses pemakaman umum (TPU) bagi warga non-Muslim Desa Sooko.
Koordinator JIAD Jatim, Aan Anshori mengatakan upaya ini merupakan rentetan terjadinya diskriminasi jenazah Ibu Emi dan Pak Totok yang tidak bisa dimakamkan di desanya sendiri karena alasan agama.
"Beberapa hari lalu, GUSDURian Mojokerto secara resmi mengirimkan surat ke otoritas Desa Sooko. Isinya, terkait klarifikasi seputar status tanah makam desa apakah khusus untuk warga Islam saja atau terbuka bagi semua warga desa," ungkap Aan.
Namun hingga saat ini surat tersebut belum direspons oleh kepala desa tanpa alasan yang jelas.
GUSDURian Mojokerto membenarkan adanya hal ini. Ketua GUSDURian Mojokerto, Imam Maliki sempat melayangkan surat untuk meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Sooko yang ditembuskan ke Forkompimda Kabupaten Mojokerto.
"Kami sudah melayangkan surat dan menemui Kepala Desa Sooko, tapi belum menemukan jawaban yang tepat," katanya.
Imam menyebutkan masalah ini bukan kali pertama, melainkan kali kedua.
"Ya di desa Sooko yang belum ada pemakaman non muslim. Padahal ini kejadian kedua di desa tersebut. Terus tindakan di Pemkab juga lamban. Padahal awal surat terbuka dulu di muat Radar, katanya Dewan sudah Raperda nya sejak Pak Pung Plt kalau gak salah. (Pasca kasus Ngares)," ujarnya.