SuaraJatim.id - Aktris Scarlett Johansson sedang terlibat perseteruan hukum dengan Disney lantaran pelanggaran kontrak perilisan film Black Widow di Disney Plus dan bioskop.
Gugatan aktris Hollywood ini dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Los Angeles oleh pengacara Johansson pada Kamis 29 Juli 2021. Kabar ini mengejutkan banyak pihak.
Disney dinilai telah melanggar kontrak ketika studio Disney memilih untuk tidak memulai debut film secara eksklusif di bioskop. Ini dinilai sebuah langkah yang 'picik' untuk menekan penjualan tiket dari spin-off "Avengers".
Padahal, sebagian besar kompensasi Johansson terkait dengan kinerja box office "Black Widow" - jika mencapai tolok ukur tertentu - maka bonus akan masuk kepadanya.
Baca Juga:Punya Paras Mirip Scarlett Johansson, Presenter Swansea TV Ini Curi Perhatian
"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Johansson menyadari manfaat penuh dari kontraknya dengan Marvel," kata isi gugatan Johansson dilansir Variety pada Jumat.
Disney mengumumkan pada bulan Maret bahwa "Black Widow" akan tayang perdana secara bersamaan di layanan streaming berbasis langganan studio, dengan harga premium USD 30 dolar serta di layar lebar.
Langkah itu dilakukan ketika industri bioskop pulih dari penutupan COVID-19 dan pembatasan kapasitas. Pada 9 Juli, "Black Widow" memecahkan rekor box office era pandemi dengan debutnya USD 80 juta di Amerika Utara dan mendapatkan tambahan USD 78 juta di luar negeri.
Ini juga menarik USD 60 juta di Disney Plus. Akan tetapi, penjualan tiket menurun tajam dalam minggu-minggu berikutnya dan saat ini mencapai USD 319 juta secara global, yang menempatkan "Black Widow" jadi salah satu film Marvel dengan pendapatan terendah sepanjang masa.
Tak lama setelah debutnya, National Association of Theatre Owners, organisasi perdagangan utama industri tersebut menegaskan perilisan "Black Widow" secara simultan di bioskop dan streaming membebani pendapatan Disney per penonton selama film tersebut ditayangkan.
Namun di sisi lain, gugatan itu mencatat ternyata saham Disney naik setelah perusahaan mengungkapkan harga premium untuk "Black Widow".
Baca Juga:Pengaruh Black Widow dalam Perubahan Diri Scarlett Johansson
"Disney memilih untuk menenangkan investor Wall Street dan memberi keuntungan, daripada membiarkan anak perusahaannya Marvel untuk mematuhi perjanjian tersebut," demikian bunyi gugatan tersebut.
Tidak ada yang mengejutkan, pelanggaran Disney terhadap kontrak berhasil menarik jutaan penggemar menjauh dari bioskop dan menuju layanan streamingnya Disney Plus.
The Wall Street Journal yang menyampaikan berita tentang gugatan tersebut melaporkan sumber yang dekat dengan Johansson memperkirakan bahwa keputusan untuk merilis film tersebut secara bersamaan di Disney Plus mengakibatkan hilangnya bonus sebesar USD 50 juta.
Gugatan Johansson datang ketika paradigma distribusi baru dan pandemi COVID-19 membentuk kembali cara aktor A-list dibayar untuk pekerjaan mereka. Banyak aktor top memasukkan partisipasi laba backend sebagai bagian dari kontrak mereka.
Namun kebangkitan layanan streaming, seperti Netflix, telah menghapus bentuk-bentuk kompensasi tersebut dan keputusan studio film tradisional (film bioskop), seperti Warner Bros dan Disney untuk merilis film dengan layanan berlangganan internal mereka sendiri semakin mengubah cara lama ini.
Ketika Warner Bros memilih untuk mengirim seluruh daftar filmnya ke HBO Max, menyadari bahwa bioskop hanya beroperasi pada kapasitas terbatas sepanjang tahun, studio harus membayar puluhan juta dolar kepada bintang-bintang film tersebut sebagai kompensasi.
- 1
- 2