Kakek Bau Tanah di Lamongan Ini Perkosa Nenek 75 Tahun, Tepergok Saat Korban Teriak

Tua tua keladi, makin tua makin menjadi. Seorang kakek bau tanah di Lamongan berinisial RAS (70) nekat memperkosa nenek berusia 75 tahun.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 31 Juli 2021 | 18:02 WIB
Kakek Bau Tanah di Lamongan Ini Perkosa Nenek 75 Tahun, Tepergok Saat Korban Teriak
Kakek pelaku perkosaan di Lamongan [SuaraJatim/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Tua tua keladi, makin tua makin menjadi. Seorang kakek bau tanah di Lamongan berinisial RAS (70) nekat memperkosa nenek berusia 75 tahun.

Parahnya, korban merupakan tetaggannya sendiri. Aksi bejat si kakek itu terkuak saat korban teriak minta tolong kemudian tepergok oleh anak korban.

Peristiwa itu bermula saat MAS, anak korban, mendengar jeritan ibunya KAR (75) di dalam rumah di Desa Sidomukti Kecamatan Berondong Lamongan. Seketika itu perempuan berusia 51 tahun beranjak ke sumber suara.

Namun saat hendak ke rumah ibunya itu, MAS melihat ada sepeda ontel yang diduga milik korban terparkir rapi di depan rumah. Ia sudah menduga, jika rumah ibunya didatangi tamu yang telah berbuat jahat.

Baca Juga:Edan! Tukang Ojek di Lamongan Ngaku Khilaf Cabuli Anak Panti Yatim di Bawah Umur

"Anak korban mendengar suara ibunya minta tolang. Dia mendengar ibunya berteriak jangan, jangan, sudah, sudah," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Sabtu (31/7/2021).

Setelah itu, anak korban memasuki kamar dan melihat perbuatan yang tak pantas dilakukan kakek berusia 70 tahun. Atas kejadian itu, ia akhirnya membawa kasus ini ke permasalahan hukum.

Kakek yang juga tetangannya itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemerkosaan. "Melihat hal tersebut anak korban kaget dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar," ujarnya.

Saat diamankan RAS tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah dan meratapi nasib sisa hidup di penjara. Mengingat usia pelaku juga tidak lagi muda. Sedangkan di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

"Terlapor mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa terlapor ke Polres Lamongan," ujarnya.

Baca Juga:Kabar Duka, Rektor Universitas Muhammadiyah Lamongan Meninggal Dunia

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun.

Kontributor : Amin Alamsyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak