Usai Demo Bakar Fasilitas Kampus, IAIN Madura Potong UKT 100 Persen, Syaratnya...

Setelah demo besar-besaran Mahasiswa IAIN Madura beberapa waktu lalu, kampus akhirnya membuat kebijakan memberi potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 100 persen.

Muhammad Taufiq
Selasa, 03 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Usai Demo Bakar Fasilitas Kampus, IAIN Madura Potong UKT 100 Persen, Syaratnya...
Rektor IAIN Madura Mohammad Kosim [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Setelah demo besar-besaran Mahasiswa IAIN Madura beberapa waktu lalu, kampus akhirnya membuat kebijakan memberi potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 100 persen dan biaya paket internet sebesar Rp 1000 ribu bagi mahasiswanya.

Ini disampaikan langsung oleh Rektor IAIN Madura Mohammad Kosim. Namun, kebijakan tersebut hanya diberikan kepada mahasiswa yang ayah atau ibunya meninggal karena Covid-19. Sementara untuk mahasiswa semester 3, 5 dan 7 hanya diberi potongan 23 persen plus biaya paket internet Rp 100 ribu.

Kebijakan tersebut termaktub dalam surat edaran rektor dengan Nomor: B-1161 /In.38/R/PP.00.9/07/2021 Tentang Pembayaran UKT, Registrasi, dan Sistem Perkuliahan bagi mahasiswa program sarjana pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022.

Bagi mahasiswa yang hendak mendapatkan penurunan UKT 100 persen + biaya paket internet Rp 100.000 tinggal mendaftar melalui google form https://s.id/PermohonanUKT dengan melampirkan Surat Keterangan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang menangani.

Baca Juga:Kiper Madura United Isi Waktu PPKM dengan Jadi Pembicara Seminar

"Upload data itu paling lambat tanggal 7 Agustus 2021," katanya menegaskan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (03/07/2021).

Sementara itu, untuk mahasiswa semester 9 dipotong 30 persen plus biaya paket internet Rp 100.000. sedangkan untuk mahasiswa semeter 11 dan 13 dipotong sebanyak 35 persen plus biaya paket internet Rp 100.000.

"Pemotongan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima UKT Rp.0,- dan penerima beasiswa Bidikmisi/kip Kuliah," ujarnya menegaskan.

Untuk diketahui, Pembayaran UKT dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan (30/07/2021) sampai tanggal 16 Agustus dengan melalui BRIS/BSI dan Orientasi Studi bagi mahasiswa baru dilaksanakan pada tanggal 18-19 Agustus.

Sebelumnya, Mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi Demonstrasi jilid 3 ke Gedung rektorat dengan membakar pos satpam dan merusak Aula. Jumat, (30/07/2021).

Baca Juga:Viral Curhat Mati Corona Ala Madura, Maksudnya Apa?

Demo mahasiswa yang menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut dilakukan ditengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam demo tersebut, mahasiswa melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas kampus. Mahasiswa mengawali dengan membakar ban di pintu masuk dengan dilanjutkan membakar pos satpam kampus.

Post satpam yang berisi komputer dan alat-alat CCTV kampus tersebut juga ludes terbakar oleh kibaran api.

Selain itu, mahasiswa juga merusak Auditorium atau aula utama IAIN Madura dengan merusak kaca dinding dan melempar kursi sehingga berserakan.

Mereka menuntut agar pihak kampus memberikan relaksasi UKT sebesar 30-50 persen dan memberikan kouta sebesar 150gb.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini