Korupsi Rp 1,04 Miliar, Eks Camat Duduksampeyan Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan Gresik Jawa Timur Tahun 2017-2019 terus menggelinding ke meja hijau.

Muhammad Taufiq
Selasa, 03 Agustus 2021 | 20:08 WIB
Korupsi Rp 1,04 Miliar, Eks Camat Duduksampeyan Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara
Eks Camat Duduksampeyan Gresi Suropadi dalam agenda sidang pembacaan tuntutan [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Kasus korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan Gresik Jawa Timur Tahun 2017-2019 terus menggelinding ke meja hijau. Eks camat Suropadi dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta sibsider 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menambahkan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar. Jika tidak dibayar sampai perkaranya inkrah, harta bendanya akan di sita untuk di lelang.

"Kalau hartanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Esti menerangkan, seperti dikutip dari suraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (03/07/2021).

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Suropadi didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengn UU Nomor 21 Tahun 2001.

Baca Juga:Anak usaha Semen Gresik, PT SMOR Komitmen Dukung Akselerasi Wirausaha BUMDes

Esti menjelaskan, dalam perkara tersebut, terdakwa diduga korupsi anggaran kecamatan tahun 2017 sampai 2019. Selama tiga tahun ini muncul kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar.

"Sidang digelar virtual dengan ketua majelis hakim Johanis. Minggu depan agendanya pledoi dari kuasa hukum terdakwa," ujarnya.

Disisi lain, Fajar Yulianto, kuasa hukum terdakwa Suropadi mengatakan akan melawan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu tinggi.

"Nanti kami uraikan di nota pembelaan. Karena tuntutan sangat tinggi, di luar ekspektasi kami," kata Fajar menegaskan.

Menurut Fajar, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan pengabdian kliennya. Jasanya selama ini sangat besar saat menjabat sebagai Camat Duduksampeyan.

Baca Juga:Ya Allah! Bayi 41 Hari Jadi Yatim Piatu Setelah Papa-Mamanya Meninggal Karena Covid-19

"Fakta di lapangan, klien kami sangat banyak kegiatan yang tidak dianggarkan. Sehingga, harus putar otak untuk membiayai kegiatan yang tidak tercover," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini