"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana," ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Ahad 22 Agustus 2021.
Aktivitas ceramah dan kajian, ujar Yaqut, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
"Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk mengingkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," katanya.
Baca Juga:Desak Muhammad Kece Ditangkap, PKS: Jangan Ada Anggapan Pengalih Isu karena Dibiarkan