Status PPKM Banyuwangi Naik Level 4, Tak Jadi PTM, Sekolah Belajar Daring Lagi

Banyuwangi sempat menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa sekolah. Namun karena status PPKM di sana naik dari Level 3 ke 4, siswa kembali belajar daring.

Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:11 WIB
Status PPKM Banyuwangi Naik Level 4, Tak Jadi PTM, Sekolah Belajar Daring Lagi
Ilustrasi sekolah tatap muka ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraJatim.id - Banyuwangi sempat menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa sekolah. Namun karena status PPKM di sana naik dari Level 3 ke 4, siswa kembali belajar daring.

Belajar daring atau online itu akan terus dilakukan hingga status level PPKM di Banyuwangi menurun lagi dari Level 4 ke 3. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, dr Widji Lestariono.

"Ya tidak boleh lagi. Sesuai instruksi Mendagri di level 4 ini maka pembelajaran tatap muka harus ditunda dulu. Tidak boleh ada kegiatan sekolah," katanya, Kamis (26/08/2021).

Dicabutnya izin PTM ini menyusul terbitnya edaran Mendagri nomor 35 tahun 2021 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, kabupaten paling timur pulau Jawa ini kembali masuk ke Level 4.

Baca Juga:Viral Maling Gercep Bawa Kabur Motor, Netizen: Kejahatan Bisa Terjadi Karena Ada Peluang

Dinas Pendidikan (Dispendik Banyuwangi) menindaklanjuti dengan surat edaran nomor 421/4315/429.101 tahun 2021 tentang kebijakan pembelajaran untuk tingkat PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta yang dilaksanakan secara jarak jauh.

PLT Kepala Dispendik Suratno, mengatakan selain dengan adanya Inmendagri Nomor 35 tahun 2021 kebijakan ini diambil juga setelah adanya surat edaran dari satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi nomor 56/SE/STPC/2021 tentang PPKM Level 3 di Bumi Blambangan ini.

"Selain pembelajaran jarak jauh. Bagi guru yang akan mempersiapkan simulasi Asesmen hanya diperbolehkan 25 persen saja. Yakni mulai tanggal 24 Agustus hingga 2 September 2021 nanti," kata Suratno, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com.

Masih Suratno, satuan pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk juga dengan komite sekolah tentang penyelenggaraan pembelajaran pada setiap Level.

"Satuan pendidikan melakukan sosialisasi secara virtual kepada orang tua dari peserta didik tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa PPKM Level 4, 3 maupun 2," ujar Suratno.

Baca Juga:3.150 Karyawan Terdampak PPKM, PHRI Banyuwangi Minta Solusi Konkret

Dirinya juga berharap agar setiap satuan pendidikan selalu responsif dalam mengantisipasi perubahan kebijakan pembelajaran. Yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Satgas Covid-19 kabupaten Banyuwangi, hingga Dispendik Banyuwangi.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi Istu Handono menyampaikan pembelajaran bagi sekolah tingkat SMA maupun SMK juga dilaksanakan secara daring.

"Baik bagi sekolah yang telah memperoleh nota dinas pelaksanaan praktikum atau yang telah mengajukan proposal kesiapan pelaksanaan praktikum, wajib melaksanakan pembelajaran secara daring, terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2021," kata Istu sapaan akrabnya.

Meskipun seharusnya pembelajaran secara daring ini dilaksanakan sejak hari Selasa (24/8/2021), namun dikarenakan ada beberapa sekolah yang terlambat menginformasikan kepada para siswa-siswinya. Sehingga pembelajaran secara daring dilaksanakan sehari berikutnya.

"Nantinya jika sudah diijinkan sekolah yang sudah mengantongi nota dinas juga harus melakukan verifikasi vaktual ulang," ujarnya.

Dirinya berharap semua orang tua siswa baik dari pihak sekolah memahami kondisi saat ini. Pihak sekolah diminta untuk dapat bekerjasama untuk tidak melanggar aturan itu sehingga

"Kami mengharapkan Bapak Ibu kepala sekolah bisa menaati Inmendagri nomor 35 tahun 2021. Apabila Kepala Sekolah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Inmendagri tersebut maka sepenuhnya itu menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya.

Hingga status PPKM level 4 di Banyuwangi turun ke level 3 atau dibawahnya, seluruh pembelajaran tatap muka dan kegiatan sekolah tidak boleh dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak