'Jual Beli atau Upeti' Jabatan Baru Seperti Kasus Bupati Probolinggo Itu Modus Lama

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Atha Nusasi menilai kasus jual beli jabatan atau upeti--seperti kasus Bupati Probolinggo--di pemerintahan daerah merupakan modus lama

Muhammad Taufiq
Rabu, 01 September 2021 | 07:51 WIB
'Jual Beli atau Upeti' Jabatan Baru Seperti Kasus Bupati Probolinggo Itu Modus Lama
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraJatim.id - Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Atha Nusasi menilai kasus jual beli jabatan atau upeti--seperti kasus Bupati Probolinggo--di pemerintahan daerah merupakan modus lama.

Hal ini dikatakan Atha terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama 21 orang lain yang mayoritas adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus di Probolinggo ini menambah deretan panjang kasus korupsi kepala daerah di Jatim yang membuatnya menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni sebanyak 15 kasus.

MCW melihat jika setiap kasus dugaan suap berkaitan dengan pemilihan kepala desa tak bisa lepas dari posisi kekuasaan bupati selaku pimpinan di daerah. Jabatan kepala desa mungkin dipandang tak seberapa bagi kalangan elit.

Namun, posisi kepala desa memiliki peran penting dalam roda pemerintahan. Gegara bernafsu mendapatkan jabatan tersebut, para calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo rela merogoh kantong memuluskan niat mereka.

Baca Juga:Politisi Ini Tagih Janji Surya Paloh Bubarkan Nasdem, Jika Kadernya Maling Uang Rakyat

Pada akhirnya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang anggota DPR RI Hasan Aminuddin harus berurusan dengan KPK RI lewat operasi tangkap tangan pada Senin (30/8/2021) kemarin. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan kades.

Pemilihan kades serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Tetapi, pemilihan itu diputuskan menjadi 9 September 2021 dengan 252 jabatan kepala desa yang akan diisi.

Berdasarkan keterangan KPK, sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yakni suaminya bernama Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

KPK RI menyampaikan, para tersangka mematok tarif jabatan kades di wilayahnya itu sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. "Dengan kekuasaan itu, ia gunakan untuk memberi stempel legitimasi bagi para calon yang telah ditentukan," ucap Atha.

Dengan begitu, lanjut Atha, masyarakat desa akan mendukung calon desa yang telah mendapat rekomendasi dari bupati. Namun Atha menegaskan, masih ada pertanyaan penting yang patut dijawab oleh KPK.

Baca Juga:Roda Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Tak Terimbas OTT KPK

Bagaimana bisa para broker (perantara) itu bisa bekerja sama dengan para calon dan bupati jika sebelumnya tidak memiliki hubungan yang saling menguntungkan? "Seperti para calon itu jangan-jangan adalah orang yang dulu bekerja untuk kemenangan bupati," ucapnya heran.

Menentang Prinsip Demokrasi

Selanjutnya, ia menilai intervensi bupati dalam menentukan calon kepala desa adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi desa. Bahkan menghianati prinsip desa sebagai pemerintahan semi otonom.

"Pemerintah yang secara politik, pimpinannya dipilih oleh rakyat desa justru di intervensi dengan cara-cara transaksional," ujarnya.

Oleh sebab itu, Atha meminta KPK mesti menelusuri lebih jauh perihal hubungan saling menguntungkan antar Bupati Probolinggo, suaminya yang DPR RI, camat, para broker dan calon kepala desa yang terlibat tentang bagaimana hubungan itu terbentuk.

"Ini penting untuk mengetahui modus korupsi politiknya," tegas Atha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak