Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo
Belasan ASN tersangka kasus jual beli jabatan kepala desa Pemkab Probolinggo resmi ditahan
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 04 September 2021 | 20:31 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
04 September 2021 | 20:25 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
21 Mei 2025 | 12:40 WIB WIBTerkini
news | 14:58 WIB
news | 09:45 WIB
news | 09:41 WIB
lifestyle | 16:55 WIB
news | 08:50 WIB