Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo

Belasan ASN tersangka kasus jual beli jabatan kepala desa Pemkab Probolinggo resmi ditahan

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 04 September 2021 | 20:31 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo tiba untuk menjalani pemeriksaan pasca penetapan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini