Aturan Baru Soal Sanksi Bagi Pelanggaran PNS dari yang Teringan Sampai Terberat

Ada banyak jenis sanksi bisa diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan. Mulai dari sanksi yang paling ringan sampai terberat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 16 September 2021 | 09:43 WIB
Aturan Baru Soal Sanksi Bagi Pelanggaran PNS dari yang Teringan Sampai Terberat
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:

– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;

– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau

– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga:Sanksi PNS Bolos Kerja, Begini Aturan Terbaru dari Presiden Jokowi

Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:

– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau

– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.

Baca Juga:Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini