SuaraJatim.id - Mantan Kepala Desa (Kades), berinisial W (43) ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. W ditangkap bersama seorang wanita berinisial RJ (27).
"W ditangkap di dalam kamar sebuah resto di Kecamatan Saronggi bersama wanita," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, melansir beritajatim.com--jaringan suara.com, Senin (20/09/2021).
Widiarti mengaku, awalnya petugas mendapat laporan bahwa resto tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Petugas dari Satresnarkoba Polres Sumenep yang mendapt laporan melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Baca Juga:Gibran Peroleh Gelar dari Keraton Kasunanan Surakarta, Ini Nama Lengkapnya
"Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan alat isap sabu," katanya.
Petugas juga menemukan sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap, satu korek api dan satu unit HP.
Pelaku dan berang bukti diboyong ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya.
Baca Juga:5 Pria Pernah Dekat dengan Ria Ricis Sebelum Teuku Ryan, Rey Mbayang sampai Atta