Viral Rombongan Wali Kota Malang Gowes ke Pantai, Warga Ngadu ke DPRD

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana mengatakan dewan menerima aduan banyak kalangan terkait viral berita wali kota dan rombongannya ke Pantai Kondang Merak.

Muhammad Taufiq
Selasa, 21 September 2021 | 15:42 WIB
Viral Rombongan Wali Kota Malang Gowes ke Pantai, Warga Ngadu ke DPRD
Rombongan Gowes Wali Kota Malang [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana mengatakan dewan menerima aduan banyak kalangan terkait viral berita wali kota dan rombongannya ke Pantai Kondang Merak.

Menurut Made, DPRD menyerahkan peroslan tersebut kepada masyarakat. Menurut dia, biarkan masyarakat yang menilai pemberitaan rombongan gowes sepeda yang diikuti wali kota kemudian diadang kepolisian tersebut.

Imbas dari persoalan itu, I Made juga mengaku sudah banyak menerima aduan dari berbagai elemen masyarakat untuk audiensi dengan DPRD Kota Malang.

"Dari saya selaku Ketua DPRD menyikapi ini adalah ranah pribadi. Artinya kita tidak akan melihat hanya azas kepatutan dan kewajaran saja, biar masyarakat yang menilai," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga:Viral Mobil Tabrak Pengendara Motor di Malang, Warganet: OKB Kebanyakan Tingkah

"Beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan audiensi ke kita. Besok kemungkinan akan menerima audiensi terkait aduan ini. Kita akan lihat dan saya akan menugaskan Komisi A untuk menerima audiensi itu," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan R SH menyebutkan video tersebut memang jelas Wali Kota Malang bersama pejabat Pemkot Malang dihadang oleh kepolisian saat mencoba masuk kawasan wisata.

"Pada dasarnya, jelas yang sudah beredar di masyarakat ketika Pak Wali dan ASN ASN yang lain yang melakukan gowes telah dihalangi pihak kepolisian," terangnya.

"Terkait penegakan hukumnya, itu nanti ranahnya kepolisian. Jadi nanti biar aparat penegak hukum yang menyelesaikan hal itu," tambahnya.

Harvard mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan Aparatur Penegak Hukum (APH) aksi Walikota dan ASN yang memaksa masuk kawasan wisata di masa PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga:Info Jadwal dan Lokasi Vaksin Dosis Pertama di Malang Raya, Catat Syaratnya

"Kalau memang APH memproses kami akan ikut saja. Kalau APH memutuskan bahwa seorang Wali Kota Malang dan beberapa ASN nya itu dianggap bersalah ya kami akan menindaklanjuti hal itu," ujarnya.

"Karena mengingat dalam UU Pemda seorang kepala daerah itu baik Bupati atau Wali Kota hingga Presiden pun dilarang melanggar peraturan Perundang undangan yang ada," tukasnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini