Waduh! 2.792 Aset Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat Lho

Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 25 September 2021 | 17:31 WIB
Waduh! 2.792 Aset Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat Lho
Kantor Pemkot Surabaya. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya]

SuaraJatim.id - Sebanyak 2.792 dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya, hingga saat ini belum bersertifikat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati, di Surabaya, Sabtu, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikat sebanyak 934 aset yang masih dalam proses sertifikasi.

"Sampai saat ini, dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya, ada sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat. Sedangkan, 2.792 lainnya masih belum bersertifikat," katanya dilansir ANTARA, Sabtu (25/9/2021).

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II.

Baca Juga:Prediksi Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC di Liga 1 2021/2022

SHP yang terdiri dari sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran serta lainnya itu, diserahkan kepada Pemkot Surabaya pada Jumat (24/9/2021).

"Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu prosesnya melalui DPUBMP Surabaya. Kalau tanah dan bangunan ada di DPBT," kata Maria.

Dia menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu terdapat tiga bentuk pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Sertifikasi merupakan bentuk dari pengaman hukum terhadap aset Pemkot Surabaya.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, ujar dia, Pemkot Surabaya wajib mensertifikasi tanah asetnya secara bertahap. Oleh karena itu, kata dia, telah diserahkan sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya oleh Kantor Pertanahan Surabaya I dan II.

Ia menjelaskan, terdapat tiga tahapan sertifikasi aset. Pertama, Pemkot Surabaya membuat permohonan surat ukur. Kedua, apabila surat ukur sudah terbit, akan diterbitkan surat keputusan (SK) pemberian hak atas tanah. Terakhir, setelah SK pemberian hak atas tanah terbit, barulah sertifikatnya diterbitkan.

Baca Juga:7 Hotel di Surabaya dengan Fasilitas Kolam Renang Rooftop 2021, Pemandangannya Wonderful

"Jadi, sertifikasi ini adalah dalam rangka pengamanan aset Pemkot Surabaya yang merupakan bukti kepemilikan tanah aset pemkot. Selain itu, di KPK sendiri itu kan ada tim koordinasi dan supervisi. Nah, itu setiap bulan kami dimonitor terkait dengan capaian sertifikasi, termasuk semua kabupaten/kota di Indonesia," ujarnya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini