Fakta Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Penyidik Hanya Sita Rp 11 Juta?

Dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkuak fakta baru.

Muhammad Taufiq
Selasa, 28 September 2021 | 10:12 WIB
Fakta Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Penyidik Hanya Sita Rp 11 Juta?
Sidang kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi [Foto: Beritajatim]

Sementara Adam Muharto, Mokhamad Yasin, dan Fadjar judiono dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui terkait adanya suap jual beli jabatan tersebut.

"Kalau ada pemberian uang atau tidak kami tidak tahu. Kami tahunya Pak Bupati kena OTT dari pemberitaan media," kata para saksi meskipun diperiksa secara terpisah dalam sidang.

Lebih lanjut Sekda Nganjuk yakni Mokhamad Yasin menyatakan tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) tak ikut dilibatkan dalam proses mutasi promosi pejabat eselon 3 dan 4. Kesaksian senada disampaikan Adam Muhato dan Fajar Judiono.

Sementara kaitannya saar mutasi, Adam mengaku diberitahu oleh bawahannya yaitu Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Nganjuk yang juga menjabat Sekretaris Tim Penilai Mutasi Promosi.

Baca Juga:Viral Curhat Nakes: Insentif Belum Dibayar sejak 2020, Masih Harus Kena Potongan 90 Persen

"Saya diberitahu kalau mau ada pelantikan. Saya gak tau nama-namanya," ungkapnya. Bukan hanya itu, setelah pelantikan Adam juga disodori BAP mutasi promosi untuk ditandatangani.

Kuasa Hukum Terdakwa Bupati Novi Ari Hans Simaela SH berharap dalam keterangan saksi selanjutnya semakin menguak tabir dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dianggap janggal.

Sebab dengan OTT yang dilakukan oleh tim gabungan KPK dan Mabes Polri hanya menyita Rp 11 juta. Itupun tidak disita dari tangan Novi secara langsung.

"Jadi terkuak dalam fakta persidangan bahwa memang barang bukti Rp 11 juta itu tidak disita dari klien kami. Jadi keterlibatan Bupati Novi ini hanya pengakuan saja dari Jumali, dan faktanya uang itu akan diberikan ke camat Dupriono bukan bupati Novi. Maka jadi tanda tanya besar, apa benar Bupati Nganjuk menerima suap dari jual beli jabatan?," ujar Ari.

Terkait adanya uang Rp 647 juta, Ari menyebut memang tidak ada yang bisa menjelaskan uang itu dari mana kecuali Novi karena memang Fakta bahwa tersebut uang pribadi Novi yang notabenenya adalah seorang pengusaha yang sukses di Nganjuk.

Baca Juga:Viral! Jalan Raya Ditutup Saat PPKM Darurat Dipakai Jemur Gabah Warga Nganjuk

"Sekarang dalam brankas ada uang ratusan juta dan itu uang pribadi Novi, masa iya seorang Bupati menerima uang jual beli jabatan seperti yang didakwakan senilai Rp 10 juta?," ucap Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini