Viral 'Dugem' Mirip Holywings di Malang, Pengelola Kafe Dijatuhi Pidana Ringan

Pengelola Kafe di Malang yang menggelar 'dugem' kemudian videonya viral di media sosial dijatuhi hukuman pidana ringan (Tipiring).

Muhammad Taufiq
Kamis, 30 September 2021 | 16:49 WIB
Viral 'Dugem' Mirip Holywings di Malang, Pengelola Kafe Dijatuhi Pidana Ringan
Viral Kafe di Malang Mirip Holywings, Pengunjung berjubel dan Abai Prokes. [tangkapan layar Instagram/@infomalangan]

SuaraJatim.id - Pengelola Kafe di Malang yang menggelar 'dugem' kemudian videonya viral di media sosial dijatuhi hukuman pidana ringan (Tipiring).

Acara dugem yang menyebabkan kerumunan tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes). Kafe bernama Preston Coffee.co terbukti dan telah mengakui adanya pelanggaran prokes dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bahkan berdasarkan catatan Satpol PP Kota Malang kafe di kawasan Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Mojolangu, Lowokwaru, ini telah lebih dari dua kali melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan.

Penindakan pun diberikan kepada pengelola kafe oleh Satpol PP Kota Malang, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya disidangkan.

Baca Juga:Kiper Arema FC Dipinjamkan ke Rans Cilegon FC, Klubnya Rafi Ahmad di Liga 2

Seperti dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, berdasarkan bukti dari video yang viral beredar dan pengakuan sang pengelola, bahwa ada pelanggaran terkait protokol kesehatan.

"Pelaku mengakui bersalah berdasarkan data dari medsos dia meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Dia sudah melanggar protokol kesehatan diakui ada kerumunan, tidak menggunakan Masker, live musik yang tidak boleh diperbolehkan," kata Rahmat, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/09/2021).

Sanksi ini diberikan Rahmat berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

"(Dikenakan) Tipiring kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini acara pemeriksaan cepat Satpol PP selaku penyidik dan penuntut umum yang menentukan hakim," ungkapnya.

Nantinya disebutkan Rahmat, pengelola Preston Coffe.co akan menjalani persidangan tipiring pada 27 Oktober 2021, dengan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun operasional kafe ini tetap bakal diperbolehkan selama tidak menggelar pertunjukan musik secara langsung.

Baca Juga:Polda Jatim Ambil Alih Kasus Rombongan Gowes Wali Kota Malang Diduga Langgar PPKM

"Sidangnya 27 Oktober kalau memang agak maju ya kami kasih surat untuk maju, saat ini untuk agenda sidang dg PN Malang 27 Oktober. Boleh beroperasi selama mereka ikuti protokol kesehatan bisa, seandainya sebelum sidang melanggar lagi nanti bukan sanksi pidana lagi, tapi sanksi administrasi langsung kita tutup," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini